Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PELANGGAN LISTRIK TERHADAP KRISIS LISTRIK DI KOTA AMBON MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN

Virginia Wattimena, SH, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M.

2011 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pelanggan listrik terhadap krisis listrik yang terjadi di kota Ambon dan upaya hukum yang di tempuh konsumen terhadap kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya krisis listrik di kota Ambon. Sesuai dengan substansi permasalahan hukum yang hendak dikaji dalam penelitian ini, maka sifat penelitian ini ialah normatifempiris, yakni suatu penelitian di bidang hukum yang mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum serta kenyataan dalam praktik di lapangan. Data yang digunakan adalah data primer diperoleh dari penelitian lapangan, dengan cara wawancara narasumber maupun responden dan penyebaran kuesioner kepada konsumen sebagai alat pengumpulan data. Peneliltian lapangan ini dilakukan pada PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara Cabang Ambon dan LSM Yayasan Suara Hati di Ambon. Di samping itu, data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan studi dokumen sebagai alat penelitian untuk mendapatkan data. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa, 1) perlindungan hukum terhadap konsumen pelanggan listrik di kota Ambon belum dapat terwujud. Menurut Undang-Undang Ketenagalistrikan maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, mendapatkan pasokan aliran listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, juga mendapat informasi yang benar terkait kondisi dan jaminan barang dan/jasa yang dikonsumsi. Namun, dalam kenyataannya masih saja terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen tersebut. 2) Sejak awal terjadi krisis listrik, belum pernah ada pihak konsumen yang mengajukan gugatan untuk menuntut pemenuhan hak mereka. Konsumen terkendala dengan posisi yang lemah juga minimnya bantuan hukum di kota Ambon. Namun pada awal tahun 2010, barulah ada terobosan dari LBH FH Unpatti yang melakukan gugatan perwakilan (class action) terkait krisis listrik dan upaya memperjuangkan hak-hak konsumen yang dilanggar.

This research aimed to know how law protection for electricity customer consumer towards electricity crisis that happened at city of Ambon and law effort taken by consumers against losses caused by the electricity crisis at the city of Ambon. Appropriate with substance problems of law which will studied in this research, so the character of this research is normatif-empiris, namely an research in law area which studying rules of positive law and also principles of justice and fact in the field. Data which used is primary data which obtained from research at field, by interview informant and responder, and questionnaires to consumer as a means of collected data. This field research is done at PT. PLN (Persero) Moluccas Area and North Moluccas, Branch Ambon and NGO Yayasan Suara Hati at Ambon. Despitefully, sekunder data is got from literature research with document study as a means of research to get data. Based on result of this research it was identified that, 1) law protection for electricity customer consumer at city of Ambon not yet formed. According to electricities power law and also consumer protection law, consumers are entitled to good service, getting electric supply continually with good reliability and quality, also get correct information of condition and guarantee of goods and/or service which consumed. But, in reality still happened infringement to the consumer rights. 2) Since early electricity crisis happened, there is never from consumer side which submit lawsuit to demand accomplishment their rights. The obstacle of consumer is a weak position also that the law aid so minimum in city of Ambon. But in the early year 2010, then there is breakthrough from LBH FH Unpatti conducting delegation suing (class action) relating to the electricity crisis and efforts to fight for consumer rights which are violated.

Kata Kunci : perlindungan konsumen, krisis listrik.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.