Laporkan Masalah

RANGKAP JABATAN NOTARIS SEBAGAI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM (STUDI KASUS KPU KOTA MAGELANG)

Dora Pawitra Setyorini, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan-ketentuan mengenai larangan bagi seorang notaris dalam hal melakukan rangkap jabatan, khususnya sebagai anggota komisi pemilihan umum, serta mengetahui ketentuanketentuan yang berlaku bagi notaris dalam menjalankan kedua jabatan yang disandangnya. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, dengan menitikberatkan pada penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dan untuk melengkapi penelitian lapangan dilakukan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara langsung dengan pedoman wawancara. Selanjutnya data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian: berdasarkan penelitian yang dilakukan maka dapat diambil kesimpulan bahwa berdasarkan (1) pengertian pegawai negeri sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi; (2) ketentuan mengenai larangan untuk mempunyai lebih dari satu kantor sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 4 ayat (1) Kode Etik Notaris; dan (3) ketentuan mengenai kewajiban bagi anggota KPU untuk bekerja penuh waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf l Undang-undang No. 22 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum, maka tidak diperkenankan seorang notaris merangkap jabatan sebagai anggota KPU, begitupula sebaliknya. Oleh sebab itu bila notaris merangkap jabatan sebagai anggota KPU tentu saja notaris tersebut telah melanggar Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan dapat diberikan sanksi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 85. Sedangkan tindakan yang harus diambil bagi notaris yang menjabat sebagai anggota KPU, ia harus memilih salah satu dari kedua jabatan tersebut, karena tidak dimungkinkan kedua tugas dari dua jabatan yang berbeda tersebut dilaksanakan bersamaan. Bila dipaksakan untuk dijabat bersamaan maka pelaksanaannya menjadi tidak optimal dan tidak bisa mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

The purpose of this research was to know the provisions about the prohibition of the notary in terms of doing the double position, specifically as the member of public electoral commision, and to know the provisions which were valid for a notary in terms of doing the double position that he bears. This research tended to juridical empirical by focusing on purview research to obtain primary data and to complete purview research conducted library research for obtaining secondary data. Data obtainment was done by aplying direct interviews technique with interview guide lins. Further, the obtained data were analyzed qualitatively with descriptive methods. The result of the research: based on this research, it could be concluded that based on (1) the meaning of public employee as listed in Chapter 2 of Law No. 31 of 1999 about Eradicating Corruption; (2) the provisions about the prohibition for having more than an office as listed in Chapter 19 of Law No. 30 of 2004 about Notary Position and Chapter 4 of Paragraph (1) Notary Ethics Code; and (3) the provisions about the obligations for the member of public electoral commission for working full-time as listed in Chapter 11 of Letter 1 of Law No. 22 of 2007 about public election, that it is prohibited for a notary also becomes a member of public electoral commission, and vice versa. Therefore, if a notary takes double occupation as a member of public electoral commission, indeed that notary violates law no. 30 of 2004 about Notary Position, and could be given sanction as provided for in Article 85. While the action which should be taken by notary who also becomes as a member of public electoral commission is choosing one of those two occupations, because it was impossible for doing the tasks of two different occupation in the same time. If itwas still forced to do in the same time, the implementation of doing the task would not be optimal and it could not realize the good service to the society.

Kata Kunci : Rangkap Jabatan, Notaris, KPU


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.