Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DELINKUEN ANAK DALAM PERKARA ANAK NAKAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR : 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK DI KOTA YOGYAKARTA DAN PENGEMBANGAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF DENGAN CARA DIVERSI DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

ZAHRU ARQOM, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.

2011 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak cenderung menggunakan pendekatan keadilan retributif yang tidak mengutamakan perlindungan dan rehabilitasi dalam menghadapi perkara anak nakal. Memberikan hukuman penjara sebagai sanksi (sistem pemidanaan) adalah hal dominan dalam model ini. Sebaliknya, dalam konsep hukum dikenal pula pendekatan yang lain, yakni model keadilan restoratf. Dalam model alternatif ini, lebih mengutamakan hukuman yang bersifat edukatif daripada mengirimkan anak-anak ke dalam penjara. Tujuan utamanya adalah melindungi hak-hak dasar anak-anak sebagai pelaku perbuatan pidana. Sebagai suatu konsep hukum, model keadilan restoratif ini belum secara tekstual tertulis dalam hukum pengadilan anak. Sedemikian diperlukan penelitian, mengenai pengaruh dan pelaksanaan konsep ini dalam perkara anak nakal dan apakah tercermin atau tidak dalam setiap putusan pengadilan dalam perkara anak nakal menurut UU No. : 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak serta bagaimana model keadilan restoratif ini dikembangkan. Obyek penelitian ini adalah hakim anak dan sembilan putusan pengadilan perkara anak nakal di Pengadilan Negeri Yogyakarta selama tahun 2010. Metodologi pengambilan sampel dalam penelitian ini dilakukan dengan metode random sampling. Penelitian ini juga melakukan observasi terhadap Rancangan Undang-undang Pengadilan Pidana Anak, sebagai rencana perubahan atas undang-undang No. 3/1997. Rancangan ini diadopsi dari prinsip-prinsip Deklarasi Majelis Umum PBB Nomor : 1386 Tanggal 20 November 1959 tentang Hak-Hak Anak dan Deklarasi Majelis Umum PBB Nomor : 40/33 tanggal 20 November 1985 tentang Standar Minimum Ketentuan Acara Pengadilan Anak atau dikenal dengan The Beijing Rules yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Penelitian ini membuka fakta bahwa berdasarkan data utama, semua terdakwa dalam perkara anak nakal ternyata mendapatkan sanksi beruapa pidana penjara, dan tidak ada satupun yang diberi sanksi tindakan atau rehabilitasi. Ini berarti bahwa model keadilan restoratif sama sekali tidak tercermin dalam putusan pengadilan perkara anak-anak nakal di Pengadilan negeri yogyakarta selama tahun 2010. Padahal, rancangan undang-undang pengadilan anak telah disusun dengan sejumlah aturan tentang bagaiamana mengutamakan model dan pendekatan perlindungan dan rehabilitasi. Rancangan tersebut juga dilengkapi dengan pengaturan “diversi” dalam setiap tahap sistem peradilan pidana. Yakni pengaturan diversi sejak dari tahap penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh penuntut umum, hingga tahap persidangan, sebagai pelaksanaan dari model pendekatan keadilan restoratif.

Act No. 3/1997 known as The Juvenile Court, had a retributive justice model approach which is not guarantee in protection and rehabilitation for the juvenile delinquency. Giving an imprisonment punishment (penal system) became a dominant colour in this model. In contrary, law concept has other approach, known as Restorative Justice model. This alternative system is promoting an educative punishment rather than sending chidren to the jail. The main purposed is protecting the basic rights of children as juvenile delinquency. As a legal concept, Restorative Justice model is not literally and textually wrote in The Juvenile Court Law yet. Therefore, need to be observed, the influence and implementation of this concept in crime case, reflected or not reflected in the Court Decission for juvenile case under the Act No. 3/1997 and how to develope the restorative justice concept in Indonesia. The object of This research is the Special Judge for the juvenile deliquency and Nine Court decission of juvenile delinquency case at Yogyakarta District Court during 2010. The Methodology to use samples in this research is random sampling methode. This research also observe draft of The juvenile criminal court act as an amandement current law to revised Act No.3/1997. Based on data, the draft concept was adopted from the principles of The UN Declaration of the Childrens Rights Number : 1386 date 20th November 1959 and The UN Declaration of The Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice Number : 40/33 date 20th November 1985, or as known as The Beijing Rules which is Indonesian Government had ratificated under The President Decission Number : 36/1990. This research revealed a surprising facts. Base on the main data, all of the suspicion in Juvinele deliquency case, had been sentenced for the imprison punishment and no one of them was sentence to rehabilitation punishment. It means that restorative justice is not reflected in the decission of juvenile delinquency case at Yogyakarta District Court during 2010. Meanwhile, The draft of amandement of the juvenile court law is containt of the rule of how to mainstraiming a protection and rehabilitation model. This draft also equiped with a diversion rule in every steps of process in criminal justice system. From investigation level by police investigator, then to prosecution level by public prosecutor, and finally in the level of court proceeding as the implementation of restorative justice.

Kata Kunci : delinkuen anak, keadilan restoratif, diversi.

  1. S2-HKM-2011-ZahruArqom-Abstract.pdf  
  2. S2-HKM-2011-ZahruArqom-Bibliography.pdf  
  3. S2-HKM-2011-ZahruArqom-Tableofcontent.pdf  
  4. S2-HKM-2011-ZahruArqom-Title.pdf