Laporkan Masalah

EKSEKUSI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

MUHAMMAD ARAS MADUSIRA, S.H, Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M. Hum

2011 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui eksekusi pidana dalam putusan pembayaran uang pengganti yang tidak dapat dibayar seluruhnya oleh terpidana korupsi dan upaya kejaksaan agar pembayaran uang pengganti dapat terbayar seluruhnya dalam perkara korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data lapangan sebagai pendukung utama. Berdasarkan hasil penelitian, eksekusi pidana dalam putusan pembayaran uang pengganti yang tidak dapat dibayar seluruhnya oleh terpidana korupsi, disebabkan : Pertama, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur apabila terpidana hanya membayar sebagian pembayaran uang pengganti. Kedua, kejaksaan belum menggunakan fungsi eksekutorialnya secara maksimal dalam menagih pembayaran uang pengganti. Ketiga, terpidana korupsi lebih memilih menjalani hukuman subsider pidana penjara/hukum badan daripada membayar uang pengganti. Keempat, penyitaan terhadap harta kekayaan terpidana dilakukan setelah perkara tindak pidana korupsi berkekuatan hukum tetap. Kelima, atau yang terakhir, tidak digunakannya gugatan perdata untuk penyelesaian pembayaran uang pengganti. Kesimpulan dalam penelitian ini, agar eksekusi pidana dalam putusan pembayaran uang pengganti dapat terbayar seluruhnya oleh terpidana, kejaksaan mesti melakukan : Pertama, diskresi untuk memaksimalkan pembayaran uang pengganti. Kedua, memaksimalkan upaya non-litigasi dengan terpidana atau keluarganya melalui alternatif penyelesaian sengketa meliputi : negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Ketiga, meningkatkan kualitas Jaksa Pengacara Negara. Keempat, atau yang terakhir, melakukan penyitaan dini dan memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam menemukan harta kekayaan terpidana tindak pidana korupsi.

The purpose of this research is to find out executions in the decision of payment of compensation that can not be paid entirely by the prosecutor convicted of corruption and efforts for the payment of money to be paid entirely the compensation in corruption cases. This research is a normative-empirical research, ie research that is done by researching library materials and field data as the main supporter. Based on the result, executions in the decision of payment of compensation, can not be fully paid by the convicted of corruption, because: First, the Act Corruption is not set if the convicted person pays only a partial payment of compensation. Second, the prosecution has not used the maximum eksekutorialnya function in collecting payment of compensation. Third, convicted of corruption would prefer serving a jail subsidiary / legal entity rather than pay compensation. Fourth, the confiscation of property made after the case convicted of corruption the remain legal force. Fifth, or the last, do not use a civil lawsuit to the settlement payment of compensation. Conclusions in this research, for execution of criminal in the decision of payment of compensation to be paid entirely by the convict, the prosecutor must do: First, to maximize the discretion to substitute cash payments. Second, to maximize the efforts of non-litigation by prisoners or their families through alternative dispute resolution including: negotiation, mediation, conciliation and arbitration. Third, improve the quality of the State Attorney Lawyers. Fourth, or the last, to confiscate any early and maximize community participation in discovering the wealth convicted of corruption

Kata Kunci : Eksekusi, Diskresi, Non-Litigasi, Subsider Pidana Penjara.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.