Laporkan Masalah

PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEHINGGA BERIMPLIKASI AKTA KEHILANGAN KEOTENTISITASANNYA

Mulyana, SH, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang dapat dilakukan oleh Notaris dan PPAT yang mengakibatkan akta kehilangan keotentisitasannya sehingga terhadap Notaris dan PPAT tersebut dapat dijatuhkan sanksi oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi . Penelitian mengenai Pelanggaran-Pelanggaran Yang Dapat Dilakukan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sehingga berimplikasi Akta Kehilangan Keotentisitasanya merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang mempergunakan data sekunder yang diperoleh dari penelitian pustaka tentang peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang Jabatan Notaris dan PPAT. Pengambilan data dilakukan dengan cara menginventarisasi bahan hukum yang berhubungan dengan pokok permasalahan selanjutnya diidentifikasi untuk menentukan materi hukum sehingga bisa diklasifikasikan dan dilanjutkan dengan pemaparan tentang peraturan yang mengatur materi yang diteliti sehingga diperoleh sebuah interpretasi dan konstruksi bahan hukum yang akan mengkaitkan antara tema yang satu dengan tema yang lain secara sistematis. hasill penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Pelanggaran yang dapat dilakukan oleh Notaris dan PPAT adalah:tidak membacakan akta di hadapan para penghadap dan saksi-saksi, tidak melakukan pengecekan sertifikat sebelum dibuatkan akta Hak Tanggungan, salah dalam memberikan tindakan hukum dan membuat akta di luar wilayah kerja 2. Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap Notaris adalah sanksi perdata sebagaimana yang di atur dalam Pasal 84 dan sanksi administrasi sebagaimana yang di atur dalam Pasal 85 UUJN, sanksi etika apabila melanggar kode etik dan sanksi pidana apabila melakukan pelanggaran tindakan pidana sedangkan PPAT dapat dijatuhkan sanksi administrasi berupa pemberhentian secara hormat dan secara tidak hormat 3. Badan atau lembaga yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi adalah pengadilan negeri apabila dikenakan sanksi perdata dan pidana serta Majelis Pengawas Wilayah serta Majelis Pengawas Pusat apabila dijatuhkan sanksi administratif dan kode etik.

The study goal is to find how form of Notary and PPAT responsibility for making the certificate authentic, what are deviations of the Notary and PPAT so that they lost authentic of certificate they made, and how the Notary and PPAT were responsible for loss of certificate authentic. This study, concerning Notary and PPAT responsibility for making certificate authentic, is juridical-empirical using primary data collectible directly from society, supported by secondary data, law rules regulating Notary and PPAT Jobs. The selected location is Payakumbuh city and Lima Puluh Kota district. Sub-district leader were PPAT, whereas two individuals of three sub-district leaders existing in Payakumbuh. Two notary individuals of three notary individuals and five notary individuals and PPAT individuals of 7 notary individuals and PPAT individuals existed in Payakumbuh city and Lima Puluh Kota district. Form of Notary and PPAT responsibility for making certificate authentic could be seen in UUJN of Article 16, regulating duty of Notary, if the Notary did not perform their duty as specified in Article 16 of paragraph (1), Points A – K, then to the involved Notary was incurred by administrative sanction as regulated in Article 84 of UUJN; whereas, Notary who did not perform their duty as specified in Article 16 of Paragraph (1), Point I, then the certificate made in front of or by the involved Notary had proofing force as certificate underhand or certificate was canceled for law so that it could be a reason for the disadvantaged party to demand for cost compensation, interest and fines to the involved Notary.

Kata Kunci : Pelanggaran, Notaris dan PPAT, Otentisitas Akta


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.