HAK KREDITUR TERHADAP OBJEK JAMINAN KEBENDAAN PADA KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DALAM KOLEKTIBILITAS MACET (Studi Dokumen pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Banjarmasin)
Irham Noor, Ninik Darmini, S.H., M.Hum.
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang kedudukan kreditur dan debitur dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Banjarmasin, serta perlindungan hukum kreditur terhadap objek jaminan dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) apabila terjadi kredit macet oleh debitur. Penelitian yang dilakukan ini bersifat penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan (studi dokumen) untuk memperoleh data sekunder. Seluruh data kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian kredit, maka masing-masing pihak akan memperoleh hak dan kewajibannya. Apa yang menjadi hak bagi debitur adalah merupakan kewajiban bagi pihak bank dan apa yang menjadi kewajiban debitur adalah merupakan hak bagi pihak bank; dan (2) Hak kebendaan dalam penyelesaian kredit macet Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Banjarmasin telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan yang menyatakan bahwa apabila debitur cidera janji pemegang Hak Tanggungan Pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum. Pada dasarnya hak kreditur atas obyek jaminan dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) apabila terjadi kredit macet telah mendapat perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kredit yang dibuat antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan nasabah, khususnya ketentuan dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.
This research is aimed to understand about creditor and debtor’s position in the House Ownership Credit’s (KPR) agreement at PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Banjarmasin Branch, also creditor’s law protection to mortgaged object in the House Ownership Credit’s (KPR) agreement if there is stagnant credit occurrences by the debtor. The endured research is normative juridical, that is research focused at documentary research to obtain secondary data. All data are analyzed then with qualitative descriptive method. The result of research are : (1) As appropriate with the agreement that has been write in the credit agreement, every side then will obtain their right and obligation. Anything that become right for the debtor is a obligation for the bank and anything that become debtor’s obligation is a right for the bank; and (2) Physical right in the solution of stagnant credit of the House Ownership Credit’s (KPR) agreement at PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Banjarmasin Branch has been appropriate with the role Section 6 of burden right law that declare if debtor violate agreement, the first holder of burden right have right to sell burden right’s object upon their authority through public auction. Basically, creditor’s right upon mortgaged object at the House Ownership Credit’s (KPR) agreement if there is stagnant credit occurrences have had law protection as ruled in the credit agreement that is made between PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk and its client, especially ruled in the Section 15, 16, 18, 19 and 20.
Kata Kunci : Hak Kreditur, Objek Jaminan Kebendaan, Kredit Pemilikan Rumah, Kolektibilitas Macet