PERAN NOTARIS DALAM PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN YANG DISEBABKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN
Muryani, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kekerasan dalam rumah tangga dapat digunakan sebagai alasan dasar untuk mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Banjarmasin, dan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin tentang pembagian harta bersama, serta peran notaris dalam penyelesaian pembagian harta bersama setelah perceraian yang disebabkan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penelitian yang dilakukan ini bersifat penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Guna menunjang dan melengkapi data, maka dilakukan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilaksanakan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Seluruh data kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Jumlah perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Banjarmasin untuk setiap tahunnya selalu meningkat, dan berdasarkan keterangan dari Panitera Pengadilan Agama Banjarmasin diperoleh data bahwa penyebab dominan terjadinya perceraian adalah masalah kekerasan dalam rumah tangga (80%) di samping penyebab lainnya (2) Jumlah perkara pembagian harta bersama yang ditangani oleh Pengadilan Agama Banjarmasin untuk setiap tahunnya hanya sedikit, dan berdasarkan keterangan dari Panitera Pengadilan Agama Banjarmasin diperoleh data bahwa para pihak lebih senang membagi harta bersama secara musyawarah di luar pengadilan atau mereka minta bantuan kepada notaris untuk membagi harta bersama; serta (3) Dalam pembagian harta bersama setelah terjadinya putusan perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama, Notaris dapat membuat akta pembagian harta bersama atas permintaan mantan suami atau mantan istri berdasarkan ketentuan Pasal 191 KUH Perdata. Jadi dengan demikian, notaris mempunyai peran dalam pembuatan akta pembagian harta bersama setelah putusnya perkawinan berdasarkan putusan Pengadilan Agama dan akta pembagian tersebut merupakan keinginan dari kedua belah pihak baik mantan suami atau mantan istri.
This research is aimed to understand if marital violence can be used as the basic reason to propose divorcement at Religion Court of Banjarmasin, and the judgment of Religion Court of Banjarmasin about marriage portion after divorce that is caused by marital violence (KDRT). The research that committed is empirical law research, that is a research focused into field research to obtain primary data. To support and complete data, normative law research is committed then. This research is committed by the way of library research to obtain secondary data. All data are analyzed then with qualitative descriptive method. The result of research are : (1) Amount of divorce case that handled by Religion Court of Banjarmasin for every years are always increased, and based from the official information of Religion Court of Banjarmasin, it is obtained the data about the dominan cause of divorce are marital violence (80%) over the other cause. (2) Amount of marriage portion case that handled by Religion Court of Banjarmasin for every years are very small, and based from the official information of Religion Court of Banjarmasin, data are obtained that both side would prefer to separate their marital portion in the agreement outside of court or they ask for help to the notary to separate their marital portion; also (3) In the progress to separate marriage portion after the divorcement are judged by Religion Court, Notary can make marriage portion’s official document requested by ex husband or ex wife based from the role of Section 191 KUH Perdata. Thereby, the notary has role in the progress of marriage portion’s official document making after divorce based from the judgment of Religion Court and the official document is the request from both side either ex husband or ex wife.
Kata Kunci : Peran Notaris, Pembagian Harta Bersama, Perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga