Laporkan Masalah

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SEBAGAI AKIBAT PERCERAIAN DALAM PRAKTIK DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN (Studi Kasus Putusan Nomor 290/Pdt.G/2008/PA.Sleman dan Putusan Nomor 602/Pdt.G/2007/PA.Sleman)

Fajar Sulistyowati, Yulkarnain Harahap, S.H., M.Si.

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian berjudul Pembagian Harta Bersama Sebagai Akibat Dari Perceraian Dalam Praktik Di Pengadilan Agama Sleman (Studi Kasus Putusan PA Sleman No. 290/Pdt.G/2008/PA Smn dan No. 602/Pdt.G/2007/PA Smn.) bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah Pembagian harta bersama dalam praktik di Pengadilan Agama Sleman apabila terjadi perceraian, harta apa saja yang diklasifikasikan sebagai harta bersama, serta bagaimana putusan Pengadilan Agama tersebut ditinjau dari segi keadilan. Berdasarkan pada tujuan tersebut, metode penelitian yang dipilih adalah yuridis empiris dan yuridis normatif, yang melihat kesesuaian antara asas-asas hukum, menitik beratkan pada penelitian secara menyeluruh, dan menekankan pada penelitian pustaka serta didukung oleh penelitian lapangan. Alat untuk pengumpulan data dalam penelitian kepustakaan adalah studi dokumen, sedangkan untuk penelitian lapangan adalah wawancara dengan narasumber yaitu Hakim Pengadilan Agama. Data yang telah terkumpul selanjutnya dianalisis secara deskriptif dan kualitatif yaitu dengan menggambarkan dan menguraikan sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut : 1 . Pembagian harta bersama berdasarkan putusan Pengadilan Agama Sleman adalah separuh-separuh baik pada putusan No. 290/Pdt.G/2008/PA Smn dan No. 602/Pdt.G/2007/PA Smn). Dengan demikian Pengadilan Agama Sleman mengacu pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 97 yang menentukan pembagian masingmasing janda atau duda akibat perceraian adalah separuh-separuh. 2 . Pengklasifikasian harta bersama dalam putusan No. 290/Pdt.G/2008/PA Smn dan No. 602/Pdt.G/2007/PA Smn, didasarkan pada fakta saat diperolehnya harta-harta tersebut. Berdasarkan alat bukti, saksi-saksi serta fakta-fakta dalam persidangan diketahui bahwa harta bersama yang menjadi perselisihan tersebut diperoleh selama perkawinan. 3 . Putusan No. 290/Pdt.G/2008/PA Smn dan No. 602/Pdt.G/2007PA Smn, sudah memenuhi prinsip keadilan, yaitu bahwa janda atau duda akibat perceraian mendapatkan hak yang seimbang.

The study entitled the Divorced-caused Distribution Practices of Joint Marital Property in Sleman Religious Court (A Case Study on the Verdict of Sleman Religious Court No.290/Pdt.G/2008 /PA Smn and No.602/Pdt.G/2007/PA Smn) aimed to identify how the distribution practices of joint marital properties was conducted in the event of divorces, and which properties were categorized as the joint marital properties, and how was the verdict of Religious Court viewed from fairness aspect Based on the objective, an empirical and normative and juridical research was preferred and conducted by viewing the consistency of legal principles and focused on the comprehensive research; it also emphasized the literature study supported by field study. Documentation study was used as data collection instrument in the literature study, while interviews were carried out with resource persons, i.e. Religious Court Judges in the field study. Based on the research carried out, following conclusions were taken: 1. The division of joint marital properties stated in the verdicts of the Sleman Religious Court both in the Verdicts No. 290/Pdt.G/2008/PA. Smn and No. 602/Pdt.G/2007.Smn, was based on the fifty-fifty percentage principle, Therefore, the Sleman Religious Court referred to the Islamic Law Compilation, Article 97 stating that the distribution of divorce-caused widow or widower of divorce was based on fifty-fifty percentage principle. 2. The classification of joint marital properties stated in both Verdicts No. 290/Pdt.G/2008/PA Smn and No.602/Pdt.G/2007/PA Smn was based on the facts at the time of the properties acquired. Based on the evidences, witnesses, facts revealed during the court sessions, it was identified that such shared properties in dispute were acquired during the period of marriage. 3. Both verdicts 290/Pdt.G/2008/PA Smn and No. 602/Pdt.G/2007/PA Smn had met the principles of justice that divorce-caused widows or widowers were liable for the equal rights.

Kata Kunci : Harta Bersama, Perceraian, Pengadilan Agama.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.