Laporkan Masalah

EKONOMI POLITIK DALAM PENYELESAIAN KONFLIK BATAS DAERAH (Studi Kasus Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon)

AGUNG FIRMANSYAH, S.STP., Dr. Agus Heruanto Hadna, M.Si.

2011 | Tesis | S2 Magister Adm. Publik

Batas daerah menjadi isu yang sangat penting sejak era otonomi daerah berlangsung di Indonesia, dimana daerah menjadi terdorong untuk mengetahui secara pasti sampai sejauhmana wilayah kewenangannya terutama yang memiliki potensi sumber daya yang mendukung pendapatan asli daerah dalam menjalankan otonomi daerah. Konflik batas daerah mengacu pada konflik yang terjadi antara pemerintah daerah dalam tingkatan yang sama dalam rangka perebutan batas daerah. Konflik batas daerah antara Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon sudah berlangsung sejak tahun 1988. Berbagai upaya penyelesaian sudah dilakukan dengan melibatkan Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri, namun dari 25 titik batas yang disengketakan hanya 18 titik batas yang disepakati. Berlarut-larutnya penyelesaian konflik batas daerah ini berkaitan dengan ekonomi politik yang ada di tujuh titik batas yang masih disengketakan. Permasalahan yang diteliti adalah asal mula/titik pangkal terjadinya konflik batas daerah dan perkembangan penyelesaian konflik batas daerah. Pada penelitian ini digunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan analisis data yang yang digunakan adalah model interaktif, melalui teknik ini akan digambarkan seluruh fakta atau data yang diperoleh dengan cara membandingkan dengan teori yang ada sehingga dapat memberikan kesimpulan kualitatif atas keseluruhan data dan informasi yang diperoleh. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa lamanya mekanisme penyelesaian konflik antara Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon disebabkan oleh faktor sumber daya khususnya aspek ekonomi di tujuh titik batas daerah yang disengketakan menjadi pertimbangan utama bagi masing-masing daerah dalam pengambilan keputusan/kebijakan penyelesaian konflik batas daerah tersebut. Pada dasarnya asal mula/titik pangkal terjadinya konflik batas daerah ini disebabkan oleh perbedaan penafsiran pembentukan kota/kabupaten, undangundang pembentukan kota/kabupaten yang tidak tercantum batas-batas daerahnya, kebijakan pelurusan sungai, perbedaan peta dasar acuan, tidak adanya koordinasi antar daerah, tidak adanya regenerasi kepemimpinan yang baik, dan pengaruh perkembangan kemajuan DKI Jakarta. Dalam perkembangannya, konflik tersebut menjadi rumit karena dipengaruhi beberapa faktor yaitu faktor kepentingan berupa egosentris/ego kedaerahan yang tinggi dan kepentingan dapil bagi anggota dewan, faktor kebijakan berupa salah penafsiran terhadap PP 35 tahun 1986 sebagai dasar acuan Kota Cirebon untuk memperluas wilayahnya, dan faktor kelembagaan lokal/struktur pemerintahan berupa adanya intervensi DPRD kepada pejabat birokrasi dalam menyelesaikan konflik batas daerah tersebut. Saran untuk penyelesaian konflik batas daerah antara Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon adalah dengan melakukan konsiliasi melalui mediasi oleh Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri, dan dilanjutkan dengan negosiasi/ musyawarah melalui kerjasama antar daerah serta meningkatkan kembali dukungan elit politik yang dilandasi semangat nasionalisme.

Boundary region becomes a very important issue since the era of regional autonomy took place in Indonesia, where the area to be encouraged to know exactly how far the area of authority, especially that have the potential resources that support local revenue autonomy in running. Border conflict refers to conflicts between local governments in the same level in order to struggle for regional boundaries. Border conflict between Cirebon Regency and Cirebon City has been going on since 1988. Settlement efforts have been done with the involvement of West Java Province and Interior Ministry, but of the 25 disputed boundary points only 18 points the agreed limit. Dissolution of long-running border conflict resolution is related to the existing political economy at seven border points that are still disputed. The problems studied are the origin of boundary conflict area and the development of border areas of conflict resolution. In this research used descriptive method with qualitative approaches and data analysis used is an interactive model, through this technique will be described all of the facts or data obtained by comparing with the existing theory so that it can provide qualitative conclusions on the overall data and information obtained. The result showed that the duration of the conflict resolution mechanisms between the city of Cirebon and Cirebon regency caused by resource factors, particularly the economic aspects of the seven points of the disputed border area becomes a primary consideration for each region in the decision making/conflict resolution policy boundary area. Basically origin/starting point region boundary conflict was caused by differences in interpretation of the formation of the city/regency, the law forming the city/regency is not listed the boundaries of the area, the policy alignment of the river, the difference in base map reference, the lack of coordination between regional, the absence of regeneration of good leadership, and influence the development of Jakarta's progress. In the process, conflict has become complicated due to several factors which influenced the form factor of the interests of egocentric/ego regional high and interest for the electoral district board member, policy factors such wrong interpretation of PP 35 of 1986 as a basic reference Cirebon City to expand its territory, and institutional factors local government structure in the form of the intervention of Parliament to bureaucratic officials in resolving the conflict area boundary. Suggestion for the settlement of border conflict between City of Cirebon and Cirebon Regency is to do a conciliation through mediation by the Province of West Java and Interior Ministry, and continued with the negotiation/consultation through inter-regional cooperation and to increase again support the political elite based on the spirit of nationalism.

Kata Kunci : otonomi daerah, ekonomi politik, konflik batas daerah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.