Laporkan Masalah

PELAKSANAAN LELANG FORWARD KOMODITI AGRIBISNIS DI YOGYAKARTA

Putri Priyanti, Dwi Haryati, S.H., M.H.

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pasar lelang forward komoditi agribisnis di Yogyakarta dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pasar lelang forward komoditi agribsinis tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian lapangan yang diperkuat dengan penelitian kepustakaan. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan melalui penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan responden, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan mempelajari bahan hukum yang bersifat primer dan sekunder. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif dan disusun dalam laporan yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lelang ini adalah lelang khusus. Lelang didahului dengan dengan pengumuman melalui media massa serta melalui undangan yang dikirimkan kepada para anggota pasar lelang. Dalam lelang ini juga terdapat penentuan harga limit. Sistem penawaran yang digunakan dalam lelang ini adalah terbuka dengan penawaran naik-naik. Lelang ini dipimpin ketua lelang. Untuk penawaran tertinggi ditunjuk sebagai pemenang dan ditindaklanjuti dengan kontrak jual beli antara penjual dan pembeli. Dalam lelang ini hambatan yang dihadapi adalah presentasi yang tidak dilakukan sesuai dengan nomor urut daftar hadir sehingga menyebabkan sebagian penjual memilih untuk pulang sebelum mempresentasikan komoditinya. Hambatan lainnya adalah minimnya pembeli yang mengikuti lelang ini sehingga Disperindagkop harus menganggarkan biaya kedatangan untuk para pembeli yang bersedia hadir untuk mengikuti lelang karena sebagian besar pembeli datang dari luar DIY. Pembeli yang tidak mau menggunakan uang jaminan juga menjadi hambatan dalam lelang ini, karena tidak menjamin pelaksanaan transaksi lelang yang telah disepakati. Selain itu kesulitan yang dihadapi dalam penyelenggaraan lelang ini adalah untuk memonitoring pelaksanaan kontrak jual beli yang telah ditanda tangani karena tidak adanya biaya untuk melakukan monitoring tersebut. Cara mengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah melalui ketua lelang menghimbau para peserta lelang untuk tidak pulang sebelum lelang selesai dilakukan, untuk pelaksanaan lelang selanjutnya Disperindagkop tidak memberikan bantuan biaya datang lagi karena tidak adanya anggaran, tidak adanya uang jaminan disebabkan karena uang jaminan harus melalui BPD DIY sedangkan pembeli tidak mempunyai rekening di BPD DIY sehingga para pembeli memilih tidak menggunakan uang jaminan juga dengan alasan kepraktisan, Disperindagkop menanyakan pelaksanaan transaksi lelang pada penjual atau pembeli melalui telepon, walau ada juga penjual atau pembeli yang tidak mau memberi data yang akurat mengenai data mereka atau transaksinya.

This research aims to examine the implementation of forward auction market agribusiness commodity in Yogyakarta and to know the barrier in implementation forward auction market agribusiness commodity. This research is an empirical study of the juridical field research, reinforced by the library research. The data being used in this research are primary and secondary data. Primary data are obtained through field research by conducting interview with respondents. Secondary data are obtained through library research by studying primary, and secondary legal materials. The data collected are analyzed using qualitative analysis and are presented in a descriptive report. Research result shows that this auction is special auction. Auction announcement held through mass media and an invitation to the member of this auction market.This auction have its own auction officials that called auction chairman.Implementation of this auction is using open auction system with higher and higher bid and it done in open ways. In this auction there is also determination of offering price. The highest bidder is the winner and a document for auction winner in a purchase and sale contract form that have been sign by buyer and seller. The barrier of this auction is the presentation by seller that not based on attendance list so most of the seller choose to go home before they giving a presentation about their commoditty. The other barrier of this auction is minimum amount of the buyer so Disperindagkop have to give them a help for their comming fee because they come from outside Yogyakarta. The buyer that wont use bail is an barrier for this auction because it didnt guarantee the implementation of auction transaction that have been deal before. Beside that thing, the diffifulty of this auction is to monitoring the purchase and sell contract that have been sign because there is no fee to do that monitoring things. How to overcome obstacles is through the auction chairman that told the auction member to stay until the auction is finish,for the next auction Disperindagkop cant give comming fee anymore because they didnt have budget for it, the buyer wont use bail bacause the bail have through BPD DIY and they didnt have an account in there and they didnt use bail because impractical, Disperindagkop asked about auction transaction to the buyer and seller by phone eventough there are buyer and seller that cant be called because the data isnt valid or the buyer nor the seller wont tell the truth about the transaction that they have being doing.

Kata Kunci : Pasar Lelang Forward, Komoditi Agribisnis.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.