ANALISIS SIKAP APOTEKER TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NO. 51/2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN (STUDI KASUS DI APOTEK KOTA PALEMBANG)
Rastria Meilanda, Prof. Dr. Achmad Fudholi, DEA, Apt.
2011 | Tesis | S2 Mag.Manaj.FarmasiApoteker mempunyai kewenangan atas profesionalisme dalam melakukan pekerjaan kefarmasian. Wewenang tersebut memberikan legitimasi yang jelas kepada profesi apoteker untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya dalam dunia kesehatan Indonesia sehingga tercapai standar pelayanan kefarmasian. Legitimasi fungsi dan peran apoteker terutama di bidang pelayanan obat di apotek telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2009 tentang pekerjaan kefarmasian. Fungsi dan peran yang dimiliki oleh apoteker harus dapat ditunjukkan melalui sikap dan perilaku sebagai seorang apoteker. Sikap dan perilaku sangat menentukan keberhasilan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dan pelayanan kefarmasian. Penelitian diharapkan dapat menjadi dasar dalam hal hubungan sikap dan perilaku apoteker terhadap adanya PP no. 51/2009. Hal tersebut memberikan gambaran terhadap kesiapan khususnya apoteker di Apotek Kota Palembang dalam menerapkan peraturan tersebut sehingga tujuan standar pelayanan kefarmasian dapat tercapai. Penelitian merupakan penelitian deskriptif, menggunakan kuesioner. Sikap apoteker dibedakan menjadi 3 dimensi, yaitu komponen kognitif, komponen afektif, dan komponen konatif. Pengambilan sampel dilakukan dengan cara random sampling di Apotek Kota Palembang dengan menggunakan kuesioner sikap apoteker dalam menghadapi PP No.51/2009. Data yang diperoleh diuji validitas dan reliabilitasnya, kemudian hasil pertanyaan yang valid dan reliabel dianalisis guna mendapatkan hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar apoteker di Apotek Kota Palembang sudah mengetahui dan memiliki pemahaman yang baik terhadap PP No.51/2009, memiliki perasaan yang senang dengan adanya PP No.51/2009 sehingga menimbulkan sikap yang positif terhadap PP No.51/2009, dan apoteker memiliki kecenderungan tingkah laku untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai PP No.51/2009. Apoteker yang belum setuju dengan PP No.51/2009 sebagian besar merasa sulit untuk menerapkannya, tidak ada sanksi yang tegas baik dari organisasi maupun pemerintah, serta pengetahuan apoteker yang terbatas.
Pharmacist holds authority on professionalism in performing pharmacy work. That authority provides definite legitimacy for pharmacist profession in performing her/his function and roles within health domain to achieve pharmacy service standard, particularly in medicine services at pharmacy-store listed in Government Regulation (PP) No. 51/2009 concerning pharmacy occupation. These function and rule should be indicated within attitude and behave as pharmacist. Attitude and behavior are strongly determines pharmacist’ responsibility and service. Presents research is expected provides foundation for pharmacist attitude and behavior in facing PP No. 51/2009. It providing description of pharmacist readiness in Palembang City in implementing above regulation thus the objectives of pharmacy service standard can be achieved. This is descriptive research, data were gained using questioner. Pharmacist attitude were classified into three dimensions named cognitive, affective and cognation dimensions. Samples were selected employed random sampling method by giving questioner titled pharmacist attitude in facing PP No. 51/2009. Collected data were followed by validation and reliability test, then been analyzed to obtain research outcome. Research outcome reveals that most pharmacists in Palembang City has acknowledged and well-understand over PP No.51/2009. They also perceived content and, thus, raise positive attitude and inclined to behave according to the regulation. However, pharmacist who disagree with PP No. 51/2009 since perceives difficult to implement it do not sentenced any sanction both from organization and government, generally this caused by limited knowledge gain by pharmacist.
Kata Kunci : Apoteker, Sikap, PP No.51/2009