ANALISIS PENYERTAAN MODAL SEMENTARA OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DI PT. BANK CENTURY Tbk
Ahmad Fajarprana, Drs. Paripurna S., S.H., M.Hum., LL.M.
2011 | Tesis | S2 Magister HukumDalam menjalankan fungsinya untuk turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melaksanakan penyelamatan bank gagal yang berdampak sistemik PT. Bank Century Tbk (BC). Penyelamatan ini dimulai pada saat Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 20 November 2008 menetapkan BC sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik dan menyampaikannya pada hari yang sama kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Selanjutnya KSSK pada tanggal 21 November 2008 menetapkan (1) BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan (2) menyerahkan BC kepada LPS untuk dilakukan penanganan sesuai UU No. 24 Tentang LPS. Setelah penyerahan tersebut, LPS mengeluarkan dana untuk Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp. 6,7 Triliun yang dikucurkan secara bertahap sejak 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009. Hasil Pengusutan Panitia Angket DPR RI menilai kebijakan PMS LPS patut diduga direkayasa dalam rangka memenuhi permintaan PMS dari BC untuk pemenuhan kebutuhan likuiditas. Hal ini terlihat dari perubahan Peraturan LPS No.5/PLPS/2006 menjadi PLPS No.3/PLPS/2008 tentang penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik tanggal 5 Desember 2008 bertepatan dengan pencairan PMS Tahap Kedua. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan sifat penelitian eksplanatoris. Data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah data sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa besarnya PMS adalah sesuai kebutuhan keuangan bank sampai bank tersebut memenuhi tingkat kesehatan bank sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 33 ayat 1 huruf a UU LPS dan penjelasannya) yakni memenuhi unsur CAMELS (Capital, Asset Quality, Management, Earning, Liquidity dan Sensitivity to market risk). Kriteria tersebut adalah satu kesatuan dan tidak berdiri sendiri-sendiri, sehingga keseluruhan PMS tersebut dilakukan bukan direkayasa hanya untuk kepentingan likuiditas BC.
In order to meet its function to actively participate in maintaining banking system stability, Indonesia Deposit Insurance Corporation (IDIC) had rescued systematically failed bank namely PT. Bank Century Tbk (BC). The rescue started when Bank Indonesia Board of Governor Meeting decided on November 20 th , 2008 that BC was indicated as systematically failed bank and passed the same to Financial System Stability Committee known also as KSSK to do thorough analysis on the case. Furthermore, on November 21 st , 2008 KSSK decided that (1) BC was systematically failed bank and (2) to let IDIC do the bank rescue based on its power as stipulated under Law Number No.24 Year 2004 Regarding IDIC. Upon receiving such mandate, IDIC has injected Temporary Capital Investment of totaling Rp. 6.7 Trillions in several disbursements from November 24, 2008 until July 24, 2009. Investigation result by Parliament’s Inquiry Committee indicated that the Temporary Capital Investment was suspiciously engineered to fulfill BC’s request to meet its liquidity need. This can be seen by the change made by IDIC in its own regulation from No.5.PLPS/2006 to No.3/PLPS/2008 regarding Systematically Failed Bank Resolution dated December 5, 2008 which was coincided with the second Capital Investment disbursement. The type of this study is explanatory normative research. The data was collected from literature and interviews. The conclusion of this research is that the total amount of Temporary Capital Investment was needed to meet the banking healthiness level as stipulated by IDIC law article 33 i.e. to meet CAMELS criteria (Capital, Asset Quality, Management, Earning, Liquidity and Sensitivity to market risk). CAMELS should be met in all of its components and not in its individual criteria, hence the Temporary Capital Investment disbursement was not engineered simply to meet the liquidity need.
Kata Kunci : Lembaga Penjamin Simpanan, Bank, Penyelamatan Bank Gagal Sistemik