PENANAMAN MODAL PADA SEKTOR JASA TERKAIT DENGAN DOMESTIC REGULATION WORLD TRADE ORGANIZATION (ETO) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
Helisnawati, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.; Very Antoni, S.H., M.Hum.
2010 | Tesis | S2 Magister HukumUU No. 25 Tahun 2007 ini menjadi satu-satunya undang-undang yang mengatur tentang penanaman modal di Indonesia. Dalam penanaman modal mewajibkan notifikasi dan transparansi untuk negara sedang berkembang sehubungan dengan TRIMs. Meskipun WTO tidak mengatur secara komprehensif kesepakatan bidang penanaman modal, akan tetapi terdapat setidaknya dua kesepakatan yang terkait langsung dengan peraturan penanaman modal, yakni Agreement em Trade Related Measures dan Agreement on Trade in Services yang kemudian menghasilkan kesepakatan Domestic Regulation. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai prinsip-prinsip hukum yang diterapkan dalam UU No. 25 Tahun 2007 terkait perdagangan pada sektor jasa yang diterapkan oleh WTO dan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai penerapan UU No. 25 Tahun 2007 sudah mengakomodir Domestic Regulation WTO. Metode penelitian yang digunakan berdasarkan penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau penelitian hukum normatif. Penelitian kepustakaan berdasarkan penelitian primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian didapatkan bahwa prinsip-prinsip hukum internasional di bidang perdagangan internasional juga berlaku terhadap prinsip-prinsip hukum internasional di bidang penanaman modal. Prinsip yang terkandung dalam penanaman modal terkait dalam perdagangan internasional yaitu dengan diberlakukan persyaratan dalam hal pembatasan masalah bidang usaha sedangkan dalam GATS tidak melarang pembatasan bidang usaha, Pembatasan penggunaan tenaga kerja, pembatasan bertentang dengan GATS yang mengatur tentang free personal movement. Pengaturan mengenai persyaratan pemberian fasilitas penanaman modal, memberikan hak kepada pemerintah untuk menetapkan syaratsyarat penanaman modal pada bidang usaha yang terbuka. Penerapan dalam UU No. 25 Tahun 2007, pada prinsipnya telah mengakomodir prinsip-prinsip perdagangan internasional atau WTO. UU No. 25 Tahun 2007 dibentuk atas prinsip-prinsip yang mengedepankan penerapan prinsip kepastian hukum, transparansi, non diskriminasi, akuntabilitas, responsibilitas dan pertanggung jawaban sosial dan lingkungan yang seluruhnya relevan dengan prinsip-prinsip perdagangan internasional.
Law no. 25 of 2007 this became the only law governing investment in Indonesia. In the capital investment required notification and transparency to developing countries in relation to the TRIMs. Although the WTO does not regulate in a comprehensive agreement on investments, but there are at least two agreements directly related to investment regulations, namely em Trade Related Measures Agreement and the Agreement on Trade in Services which later resulted in an agreement Domestic Regulation. The purpose of this study is to investigate and analyze the legal principles applied in the Law No. 25 of 2007 related to trade in the service sector adopted by the WTO and to identify and analyze the application of Law no. 25 of 2007 had to accommodate the WTO Domestic Regulation. The method used by this research is to study literature or normative legal research. The research literature based on primary research, secondary and tertiary. The results showed that the principles of international law in the field of international trade also applies to the principles of international law in the field of investment. The principle embodied in capital investment involved in international trade is with the implementation of the requirements in terms of restrictions on business issues whereas the GATS does not prohibit restrictions on business activities, restricted use of labor, contrary to the GATS restrictions governing the free movement of personal. Settings on the requirements of the facilities capital investment, entitling the government to establish the terms of investments in open business. Application of the Law no. 25 of 2007, in principle, have accommodated the principles of international trade or the WTO. Law no. 25 of 2007 established the principles that emphasize the application of the principle of legal certainty, transparency, non discrimination, accountability, responsibility and social and environmental responsibility are entirely relevant to the principles of international trade.
Kata Kunci : Penanaman Modal, WTO, TRIMS