Laporkan Masalah

PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK DALAM MELAKUKAN PEMERINGKATAN EFEK SURAT UTANG DI INDONESIA

Yudhi Setiawan, Drs. Paripurna S., S.H., M.Hum., LL.M.

2011 | Tesis | S2 Magister Hukum

Perusahaan Pemeringkat Efek atau Credit Rating Agency adalah suatu perusahaan yang menerbitkan peringkat kredit bagi para penerbit obligasi. Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan/ lembaga penerbit (emiten) tersebut biasanya adalah obligasi yang dapat diperdagangkan di pasar perdana ataupun di pasar sekunder. Penerbitnya dapat berupa perusahaan, kota, lembaga nirlaba maupun pemerintah suatu negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peran dan tanggung jawab Perusahaan Pemeringkat Efek terhadap peringkat efek yang diterbitkannya,untuk mengetahui dasar hukum dan proses pemeringkatan efek yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan untuk mengetahui sejauh mana peran peringkat efek tersebut di pasar modal. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dimana kesimpulan yang diperoleh berdasarkan penelitian kepustakaan yang berdasarkan studi kepustakaan yang didukung oleh kuesioner. Setelah dilakukan analisis diperoleh hasil bahwa Perusahaan Pemeringkat Efek memiliki peranan: (a) Hasil pemeringkatan merupakan indikator utama dari risiko surat utang/obligasi. Peringkat dapat menjadi acuan bagi para investor (meskipun peringkat bukanlah rekomendasi bagi investor untuk mengambil keputusan investasi) sehingga turut menentukan keberhasilan penjualan efek surat utang khususnya di pasar perdana.(b) Peringkat yang dihasilkan adalah opini yang objektif dan independen yang bertujuan untuk menilai kemampuan dan kemauan suatu emiten dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara tepat waktu, dengan obyek yang dapat diperingkat adalah: Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat; dan Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.(c) Dalam melakukan pemeringkatan atas permintaan pihak tertentu, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib membuat perjanjian dengan pihak yang meminta dan belum dipublikasikan. Tanggungjawab Perusahaan Pemeringkat Efek adalah: (a) Mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah dikeluarkannya peringkat yang tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya pihak yang diperingkat dan/atau pihak yang efeknya diperingkat, serta mengkaji ulang secara berkala hasil peringkat yang telah dikeluarkan dan kemudian mengungkapkan hasil pemutakhiran dalam hal terdapat informasi yang material yang menyebabkan perubahan hasil peringkat tersebut.(b) Bertanggungjawab untuk memenuhi kewajiban prosedur pemeringkatan yaitu: Pelaporan; Pemeliharaan Dokumen; Publikasi metodologi dan hasil pemeringkatan melalui website.

Credit Rating Agency is a company which publishes credit ratings for bond issuers. Bonds issued by the company / institution/ issuer typically are bonds that can be traded in the primary or secondary market. The issuer can be a company, city, nonprofit organization or government of a state. The purpose of this research is to understand the the roles and responsibilities of Credit Rating Company regarding the issuance of rated securities, to know the legal basis, the rating process, and to understand the use of securities rating for the bond market. This research is a legal normative research with the conclusion is obtained based on library research supported by questionnaire. After analyzing the data, shows that the Credit Rating Company has the role of: (a) To become the main indicator that showing the risk of debt / bond. The higher the ratings, the more possibility that bond issuer can fulfill its obligations so that be used as a reference for investors (although ratings are not recommendations for investors to take investment decisions) in order to determine the success of the sale of debt securities, especially in the primary market. (b) The rating is an objective and independent opinion in order to assess the ability and willingness of an issuer to meet its financial obligations in a timely manner. The Objects that can be rated are: Debt securities, Sukuk (Islamic Bonds), Asset-Backed Securities or other securities that can be rated; and Party as an entity (company ratings), including Mutual Funds and Real Estate Investment Trust Form of Collective Investment Contracts. (c) In conducting the rating at the request of certain parties, Credit Rating Company shall make arrangements with the requesting party and has not been published yet. The responsibilities of Credit Rating Companies are: (a) To Take the necessary steps to prevent the release of rankings that do not reflect the actual ability of rated and / or parties whose effects are rated, and periodically review the ratings that have been issued and then reveal the results of updating in the event of any material information that causes changes results of these ratings. (b) The Credit Rating Company is responsible for ensuring the complience of procedures such as: Reporting; Documentation; Publication of the methodology and the rating on its website.

Kata Kunci : Pemeringkat Efek, Peranan, Tanggung Jawab


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.