PENGELOLAAN KAWASAN CARGO DI BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAKARTA SOEKARNO-HATTA OLEH PT ANGKASA PURA II (PERSERO) DITINJAU DARI ASPEK TANGGUNG JAWAB HUKUM
Zahlul Aziz, SH, Haryanto, S.H., MKn.
2011 | Tesis | S2 Magister HukumTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji siapakah yang bertanggung jawab apabila ada barang milik pengirim tidak bisa diberangkatkan oleh pengangkut karena tidak berfungsinya fasilitas pengelola kawasan cargo Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan dasar hukumnya; serta bentuk tanggung jawab hukum pengelola kawasan cargo bandar udara Soekarno-Hatta terhadap pelaku usaha di kawasan tersebut. Penelitian yang dilaksanakan ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer sebagai data utamanya. Guna menunjang dan melengkapi data, maka dilakukan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara studi pustaka untuk memperoleh data sekunder. Seluruh data kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) pada dasarnya PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola area kargo Bandara Soekarno-Hatta mempunyai kewajiban menjamin fasilitas yang diberikan berfungsi/berjalan dengan baik dan berkewajiban menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum di bandara. Selanjutnya berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir selaku penerima konsesi usaha dan penyewa ruangan mempunyai hak melakukan kegiatan usaha dan menggunakan ruangan dengan aman tanpa gangguan dari pihak lain. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap barang milik pengirim yang tidak bisa diberangkatkan oleh pengangkut karena tidak berfungsinya fasilitas pengelolaan kawasan kargo Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta yang bertanggung jawab adalah PT Angkasa Pura II (Persero) selaku Pengelola Area Kargo Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta; serta (2) PT Angkasa Pura selaku penyelenggara bandar udara bertanggung jawab atas kerugian harta benda pihak tenant atau konsesioner apabila kerugian yang timbul berhubungan dengan aktivitas atau fasilitas bandar udara yang tidak sesuai dengan standar dan persyaratan operasional bandar udara sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip tanggung jawab hukum untuk kasus yang demikian berlaku prinsip tanggung jawab hukum atas dasar kesalahan (based on fault liability). Tanggung jawab hukum pengelola bandar udara kepada para tenant atau konsesioner dapat diatur dan disepakati dalam concession agreement.
This research is aimed to understand and study who will responsible if there is passenger’s cargo that can’t be departed by carrier that caused by malfunction of manager facility of Soekarno Hatta International Airport of Jakarta and the basis for law, and also the shape of law responsibility of cargo area manager of Soekarno Hatta International Airport to the business subject at the area. This research that endured is empirical law research, that is research that give priority to field research to obtain primary data as the main data. To support and complete the data, then library research are executed, that is a research that is endured by the way of library study to obtain secondary data. All data is analyzed with descriptive qualitative method. The result of this research are : (1) Basically PT. Angkasa Pura II (Persero) as cargo area manager of Soekarno-Hatta airport has obligation to guarantee the facility that used are working properly and has obligation to execute the progress of security and orderliness at the airport. Then, based at section 9 point (1) PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir as the receiver of business concession and the renter of the room has the right to do business activity securely without any disturbance from another. Based from the regulation, then to the passenger’s cargo that can’t be departed by the carrier because the malfunction of cargo area management facility of Soekarno-Hatta International Airport, it is PT Angkasa Pura II (persero) who take the responsibility as the manajer of cargo area of Soekarno-Hatta International Airport. also (2) PT. Angkasa Pura as the airport owner has responsibility upon amount of loss of tenant side or concessionary if the loss that occurred is connected with the activity or airport facility that is not appropriate with the standard and operational requisite of the airport as well as the applied regulation. Law responsibility principle that applied for such case is responsibility principle based on fault liability. The law responsibility of airport manager to the tenant or concessionary can be arranged and agreed in the concession agreement.
Kata Kunci : Pengelolaan Kawasan Cargo, Tanggung Jawab Hukum