Laporkan Masalah

ASPEK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA

Yudha Herlangga, SH, Drs. Paripurna S., S.H., M.Hum., LL.M.

2011 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai penyelesaiaan sengketa perbankan syariah melalui litigasi dan non litigasi dimana penelitian ini membahas mengenai kompetensi pengadilan agama dalam memutus sengketa ekonomi syariah pada umumnya dan sengketa perbankan syariah pada khususnya. Selain hal tersebut, serta mengenai penyelesaian sengketa melalui non-nonlitigasi seperti penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan dan Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia. Sifat Penelitian ini adalah penelitian deskriptif, dimana teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (Library Research) dan studi lapangan (Field Research). Setelah data dikumpulkan, data yang diperoleh akan ditarik kesimpulan dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisa hasil penelitian, pengadilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang mendapatkan kewenngan absolut untuk memutus sengketa ekonomi syariah pada umumnya dan perbankan syariah pada khususnya, penyelesaiaan sengketa tersebut dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, kemungkiman penyelesaiaan sengketa ekonomi syariah melalui pengadilan umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah harus dikesampingkan, karena penyelesaian sengketa pada pengadilan umum tidak sesuai dengan prinsip syariah. Selain penyelesaian sengketa memlalui litigasi tersebut, sengketa perbankan syariah dapat diselesaikan melalui non-litigasi yaitu melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional yang diberikan kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah.

This research has the purpose to analyze the Sharia Banking dispute resolution, through the litigation process and non-litigation process. This research is analyze the Religious Court competences to resolve the economic sharia cases in generally and sharia banking in specially. Otherwise, this research is analyze the dispute resolution in non-litigation such as the dispute resolution in banking mediation and Indonesian Arbitration Syariah Board. The typical of this research is the descriptive research, with the data collection technique are library research and field research. Since the data has been collected, the obtained data shall take the conclusion with the descriptive qualitative of analysis data teknik. Based on the research, the religious court is the performer of judicial power which having the absolute competence to resolve the economic sharia in generally and sharia banking in specially, the dispute resolution performed based on the sharia principals. Therefore, the possibility to resolve the economic sharia case in General Court as regulated in Article 55 Law No. 21 of 2008 concerning Sharia Banking shall be waived, it is because the dispute resolution in General Court does not comply with the sharia principals. Beside the dispute resolution in litigation process, sharia banking case could be resolved through the non-litigation process i.e. Indonesian Sharia Arbitration Board (Badan Syariah Nasional Indonesia) which provided the competences to verify, resolve, accomplish the sharia economic case.

Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Perbankan Syariah, Kompetensi Pengadilan Agama.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.