Laporkan Masalah

PRAKTIK PERJANJIAN TITIP JUAL ANTARA PENGUSAHA RETAIL DENGAN SUPPLIER DI DAERAH KABUPATEN SLEMAN PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Rahmad Alamsyah, Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H.

2011 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian dengan judul “Praktik Perjanjian Titip Jual antara Pengusaha Retail dengan Supplier di Daerah Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta” merupakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan perjanjian titip jual antara pengusaha retail dengan supplier di Daerah Kabupaten Sleman Istimewa Yogyakarta. Data primer dan sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan alat pengumpul data studi dokumen, kuesioner maupun pedoman wawancara. Keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perjanjian titip jual antara pengusaha retail dengan supplier merupakan perjanjian jual beli dan bentuknya perjanjian standar serta ada unsur perjanjian perjanjian penitipan barang. Dikatakan perjanjian jual beli karena terdapat unsur jual beli yang terlihat ketika pengusaha retail berkewajiban membayar sejumlah harga tertentu pada supplier atas setiap ‘barang atau produk’ yang laku terjual. Unsur perjanjian baku atau perjanjian standar dalam praktik perjanjian titip jual dapat terlihat dari telah dipersiapkannya formulir oleh pihak pengusaha retail. Formulir ini telah dicetak dalam jumlah banyak, sehingga supplier yang menghendaki dapat langsung mengisi data dan menyepakati ketentuan yang telah ditetapkan dalam formulir tersebut. Supplier sama sekali tidak ikut menentukan syarat-syarat atau isinya. Sementara unsur penitipan terlihat bahwa pengusaha retail tidak membayar langsung atau mengansur atas ‘barang atau produk’ milik supplier walaupun ‘barang atau produk’ tersebut sudah berada ditangan pengusaha retail dan ‘barang atau produk’ tersebut tidak serta merta menjadi milik pengusaha retail karena supplier suatu ketika bisa mengambil kembali ’barang atau produk’ tersebut. Dalam praktiknya, banyak supplier menjadi pihak yang dirugikan dan tidak memiliki daya tawar yang sama. Penyelesaian pelanggaran dalam praktik perjanjian titip jual umumnya dilakukan secara kekeluargaan.

The research belongs to a juridicial normative category, which aims to investigate ”The pratice of retail contract between retail businessman and supplier in Sleman District, Yogyakarta Special Propince”. The research obtains secondary data from library research and primary data form field research by conducting document study, questionnaire survey, and guided interview. It analyzes the data qualitatively. The research results reveal the practice of consignation between retail businessman and supplier as basically an agreement of selling and purchasing which adopts a standard contract, but also containing entrustment agreements. It is an agreement of selling and purchasing as it has elements of selling and buying, indicative when the retail businessman has to pay a certain amount of money to the supplier for each ”product” being sold. The element of a standard contract in this practice results from the fact that the form has been previously designed by the retail businessman. The form is printed in a large number such that any interested supplier can directly complete it and accept the clauses and conditions contained. Suppliers are not involved in the formulation of the content. Meanwhile, the element of entrustment is seen from the fact that the retail businessman does not make any direct payment nor pay any installment despite the deposit of the product at the retailer’s place. Neither does he automatically possess it for the supplier may repossess it at any time. In practice, many suppliers fall into a disadvantaged or inequal party. The resolution for violation in the practice of consignation is usually out of the court.

Kata Kunci : Perjanjian Titip Jual, Daerah Kabupaten Sleman


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.