Laporkan Masalah

Muatan HAM dalam Kebijakan PendidikanStudi Evaluasi di Kota Yogyakarta

Sofian Munawar, Prof. Dr. M. Mohtar Mas'oed

2011 | Tesis | S2 Politik dan Pemerintahan

”Muatan HAM dalam kebijakan pendidikan di Kota Yogyakarta masih bermasalah!” Inilah temuan utama studi ini. Prestasi Kota Yogyakarta dalam bidang pendidikan memang diakui banyak pihak sudah sangat baik. Para informan dalam penelitian ini pun mengkonfirmasi hal itu. Dalam hal kebijakan pendidikan, para informan penelitian ini secara umum menilai peraturan pendidikan yang dijalankan pemerintah Kota Yogyakarta sudah sangat baik, bahkan dapat dikatakan progresif. Namun demikian, bila perspektif HAM dijadikan parameter untuk menilainya, peraturan pendidikan yang dijalankan di Kota Yogyakarta belum dapat dikatakan baik karena masih menyisakan sejumlah masalah, terutama menyangkut tiga prinsip dasar hak atas pendidikan yang diduga banyak dilanggar dalam sejumlah peraturan pendidikan yang ada, yaitu asas kesetaraan (equality), non-diskriminasi (non-discrimination), dan tanggung jawab negara (state responsibility). Dalam ketiga hal inilah para informan penelitian ini menilai peraturan pendidikan yang dijalankan pemerintah Kota Yogyakarta masih lemah. Dalam konteks hak asasi manusia, meskipun tidak ada produk legislasi lokal yang secara spesifik mengatur tentang hak asasi manusia dalam konteks kebijakan pendidikan, namun muatan hak asasi manusia secara implisit maupun eksplisit banyak tersebar dalam legislasi di Kota Yogyakarta. Namun demikian, dalam kelima aspek dasar hak atas pendidikan –yaitu: 1) Jaminan pendidikan dasar cuma-cuma; 2) Jaminan wajib belajar bagi pendidikan dasar; 3) Jaminan bebas buta huruf; 4) Jaminan akses pendidikan dasar dan menengah secara setara tanpa diskriminasi; serta 5) Jaminan adanya pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas– tampak masih menyisakan sejumlah persoalan. Karena itu, muatan HAM dalam kebijakan pendidikan di Kota Yogyakarta dinilai masih bermasalah.

“Human rights content in education policy at the city of Yogyakarta is still in problematic! \" This is the main finding of this study. Yogyakarta achievement in education was recognized by many parties have been very good. The informants in this study also confirm that. In terms of education policy, the informants of this study to assess the state-run education regulations Yogyakarta city have been very good, even to say progressive. However, when used as a human rights perspective to evaluate the parameters, rules-run education in the city of Yogyakarta is not good because it can be said still leaves a number of problems, especially with regard to three basic principles of the right to education which many allegedly violated in a number of existing education legislation, namely the principle of equality, non-discrimination, and state responsibility. In the third case the informants of this study is to assess the staterun education regulation of Yogyakarta is still weak. In the context of human rights, although no products of local legislation that specifically regulates human rights in the context of education policy, but the charge of human rights implicitly or explicitly in the legislation widely spread in the city of Yogyakarta. However, in the fifth aspect of the basic right to education –1) Guarantee of free primary education, 2) guarantee of compulsory education for primary education, 3) Guarantee literacy; 4) Guarantee access to education Primary and secondary are equal without any discrimination; and 5) Guarantee of primary and secondary education of quality– still problems, especially in the process of policy formulation and implementation seem dillematic. Therefore, the human rights content in education policy in the city of Yogyakarta is still considered problematic.

Kata Kunci : pendidikan, kebijakan, hak asasi manusia, hak atas pendidikan, evaluasi kebijakan.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.