EVALUASI PEMANFAATAN FASILITAS PERPAJAKAN KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN PADA YAYASAN X
Karianton Tampubolon, Harnanto, Drs., M.Soc.Sc.
2011 | Tesis | S2 Ilmu Akuntansi/Akuntansi TerapanLatar Belakang. Pemanfaatan fasilitas perpajakan khusus bidang pendidikan adalah salah satu cara untuk meningkatkan sumber daya keuangan organisasi non profit yang dibergerak dibidang pendidikan. Fasilitas pajak khusus dibidang pendidikan diatur dalam peraturan Dirjen Pajak nomor Per-44/PJ./2009. Fasilitas ini adalah pembebasan pajak penghasilan pasal 29. Berdasarkan ketentuan, nilai sisa yang diperoleh oleh yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, dalam hal ini kenaikan aset bersih bukan merupakan obyek pajak. Yayasan X sebagai organisasi non profit berencana mengadakan aktiva tetap kelompok satu dengan mengunakan sumber dana yang berasal dari fasilitas pajak. Yayasan X memanfaatkan fasilitas tersebut sejak tahun buku 2009 sehingga sisa lebih sebesar Rp 489.219.220 pada tahun 2009 dibebaskan dari pajak penghasilan. Tujuan. Untuk mengevaluasi dan menganalisis apakah pemanfaatan fasilitas perpajakan khusus bidang pendidikan pada Yayasan X telah menghasilkan manfaat pajak secara optimum. Metode. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dan mengunakan analisis dengan pendekatan induktif. Hasil. Dengan mempertimbangkan present value, alternatif-4, yaitu pengunaan sisa lebih pada tahun ke-empat menghasilkan nilai manfaat pajak yang paling tinggi yaitu sebesar Rp 41.081.183 atau 30% dari beban pajak penghasilan. Jika tidak mempertimbangkan present value, maka alternatif-1 sampai dengan alternatif-4 menghasilkan manfaat pajak yang sama besarnya yaitu Rp 14.586.577 atau 25% dari beban pajak penghasilan. Terdapat resiko atas kegagalan pemanfaatan fasilitas pajak pada Yayasan X yaitu apabila Yayasan X tidak melaksanakan dan mentaati seluruh ketentuan dan prosedur yang diatur pada Per- 44/PJ./2009. Present value resiko maksimalnya adalah Rp 6.555.127 atau sebesar 5% dari beban pajak penghasilan. Kesimpulan. Berdasarkan hasil evaluasi dan analisis, pemanfaatan fasilitas perpajakan pada Yayasan X telah menghasilkan manfaat pajak secara optimum. Terdapat manfaat yang saling hapus atau trade-off antara keuntungan ekonomis atas perlambatan pengunaan sisa lebih pada tahun keempat dengan manfaat kualitatif yaitu berupa keterlambatan pengunaan aktiva tetap.
Background. The utilization of special tax facility for education area is a way to increase the source of financial capability of non profit organization in education business. Special tax facility for education area was ruled at the Tax General regulation number Per-44/PJ./2009. This facility is the redemption of annual return of article 29. Based on that regulation, the salvage value was obtained by educational foundation in this case the increasing of net asset is not subject to tax object article 29. The foundation of X as non profit organization planed to acquire fixed asset of category one by using the tax facility to finance. X foundation utilized that facililty since the year of 2009, the salvage value of 2009 Rp 489.219.220 have been exempted from tax obligation. Objective. To evaluate and analyze if the utilization of special tax facility was applied by X foundation generated the tax benefit maximumly. Method. It is a descriptive-qualitative research and uses the analysis with inductive approach. Result. By using present value concept, the alternative-4 was the utilization of salvaged value at the year of fourth generated the highest tax benefit value Rp 41.081.183 or 30% from annual income tax expense. Without present value concept, the alternative-1 to alternative-4 is generated tax benefit equally Rp 14.587.577 or 25% for annual income tax expense. There was a failure risk in utilization of tax facility if X foundation is not fulfilled all the required procedures as ruled at Per-44/PJ./2009. The maximum risk present value is Rp 6.555.127 or 5% form annual income tax expense. Conclusion. Based on evaluation and analysis, the utilization of special tax facility for education area in X foundation have generated the tax benefit optimumly. There was a trade off between the economic advantage of the delaying of using salvaged value at the year of fourth and qualitative benefit that was the delaying of utilization of fixed asset
Kata Kunci : fasilitas pajak, yayasan, non profit, manfaat pajak, present value