EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN SERTIPIKASI MASSAL SWADAYA DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PURWOREJO
Budi Setyani, Ir. Slamet Basuki, M.Si.
2011 | Tesis | S2 Teknik GeomatikaSalah satu pengelolaan pertanahan yang dilakukan pemerintah berdasar pasal 19 Undang - Undang Pokok Agraria adalah pemberian jaminan kepastian hukum kepada subjek hak melalui kegiatan pendaftaran tanah. Kegiatan percepatan sertipikasi tanah dilakukan pemerintah agar semua bidang-bidang tanah di wilayah Republik Indonesia dapat terdaftar. Upaya - upaya yang dilakukan untuk sertipikasi secara menyeluruh di seluruh Indonesia yaitu peningkatan pelayanan pertanahan berbasis informatika / Land Office Computerization (LOC), layanan jemput bola LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah) dan penguatan hak - hak rakyat atas tanah melalui sertipikasi massal swadaya. Penelitian ini bertujuan untuk merancang sistem evaluasi kegiatan sertipikasi massal swadaya di Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dan mengetahui tingkat keberhasilan kegiatan dimaksud. Sistem evaluasi yang digunakan pada penelitian ini adalah metode jaringan syaraf tiruan pelatihan backpropagation. Prinsip dasar dari pelatihan backpropagation adalah melakukan pembelajaran terhadap node-node yang dimasukkan dalam jaringan syaraf, sehingga mencapai nilai error terkecil dan paling mendekati dari target yang ditetapkan. Nodenode yang dimasukkan dalam jaringan syaraf adalah set data yang merupakan kombinasi dari bobot masing-masing variabel. Pembelajaran dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap rambatan maju dan tahap rambatan balik. Pengujian terhadap set data penelitian dilakukan setelah dilakukan proses pembelajaran usai, proses pengujian ini pada prinsipnya adalah satu tahap rambatan maju dengan menggunakan nilai bobot dan bias terakhir yang dihasilkan pada waktu pembelajaran. Hasil dari penelitian ini, kegiatan sertipikasi massal swadaya di Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dikategorikan tingkat keberhasilannya dalam kondisi sedang. Metode jaringan syaraf tiruan pelatihan backpropagation mampu mengevaluasi kegiatan sertipikasi massal swadaya dan menghasilkan nilai error yang relatif kecil terhadap target yang ditetapkan
One of the government's land management based on article 19 of Law - Basic Agrarian Law is the provision of legal certainty to the subject of rights through land registration activities. Acceleration of land certification activities conducted by government for all land parcels in the territory of the Republic of Indonesia can be registered. Efforts made to complete certification in Indonesia is increasing land services based informatics / Land Office Computerization (LOC), shuttle service Larasita ball (People's Service for Certification of Land) and the strengthening of rights - the right of the people of the land mass through self-certification. This research aims to design an evaluation system of mass self-certification activities at the District Land Office Purworejo and know the level of success of the activities in question. Evaluation system used in this research is artificial neural network backpropagation training. The basic principle of backpropagation training is to make the learning of nodes included in nerve tissue, so as to achieve the smallest error and most close to the target set. Nodes are included in the neural network is a set of data which is a combination of the weights of each variable. Learning is done in two phases: forward propagation and back propagation stage. Calibration on the research data sets were selected after the learning process is over, the testing process is in principle is a step forward propagation using weights and biases values last produced at the time of learning. The results of this research, the activity of mass self-certification in the District Land Office Purworejo categorized the level of success in the medium. Methods of training backpropagation neural networks are able to evaluate the mass self-certification activities and produce a relatively small error values against the target set.
Kata Kunci : Sertipikasi Massal Swadaya, Pendaftaran Tanah, Jaringan Syaraf Tiruan