WACANA AMANDEMEN PASAL 9 KONSTITUSI JEPANG 1947 TENTANG PENOLAKAN PERANG
Mala Mardialina, Dr. Siti Muti'ah S, MA
2011 | Tesis | S2 Ilmu Politik/Hubungan InternasionalPerdebatan konstitusional merupakan sebuah proses penting yang mengarah kepada bagaimana cara orang Jepang menganggap diri mereka, dan bagaimana mereka ingin dilihat oleh dunia. Dengan semakin melemahnya kepentingan dalam mengartikulasikan arti menjadi sebuah negara yang berbeda dengan konstitusional yang unik yakni ‘negara damai’ yang berkomitmen pada resolusi konflik melalui cara-cara selain penggunaan kekuatan dan berjuang untuk menciptakan Tatanan Dunia Baru yang didasarkan pada nilai-nilai yang berbeda adalah sebuah bukti nyata hilangnya idealisme. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor tenggelamnya wacana amandemen pasal 9 konstitusi 1947, dari sisi internal Jepang antara lain masih adanya trauma masyarakat Jepang terhadap Perang Dunia II, adanya ancaman dari partai kiri untuk memboikot persidangan amandemen konstitusi 1947, munculnya gerakan-gerakan damai dari LSM Jepang dan d)masyarakat Jepang ingin menjadi status quo. Kemudian dari sisi eksternal penyebab tenggelamnya wacana amandemen pasal 9 konstitusi 1947, antara lain keinginan AS untuk memperpanjang aliansi kerjasama militer, munculnya ASEAN emotional dan munculnya enmity di kawasan Asia Timur.
Constitutional debate is an important process that leads to how Japanese people consider themselves, and they want to be seen by the world. With the weakening of the interest in articulating the meaning into a different country with a unique constitution that called “pacifist state†are committed to the resolution of conflict through means other than the use of force and strive to create a new world order based on different values is a tangible evidence of the loss of idealism. This research aims to determine the factors sinking of the discourse of constitutional 1947 amendments to article 9, from the internal side of Japan, among others, the Japanese community trauma of World War II, the threat from the left parties to boycott the trial amendment to the constitution 1947, the emergence of peace movements by Japanese NGOs and Japanese people want to be the status quo. Then from the external side of the cause of the sinking of the discourse of constitutional 1947 amendments to article 9, among others, the U.S. desire to extend military cooperation alliances, the emergence of ASEAN emotional and emergence of enmity in East Asia.
Kata Kunci : Jepang, Amandemen Konstitusi, Pasal 9