Laporkan Masalah

LEGALITAS PENGANGKATAN PEJABAT WALIKOTA MANADO DAN DAMPAKNYA BAGI PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMERINTAHAN DAERAH

ROCKY MARCIANO AMBAR, SH, Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.

2011 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menemukan kejelasan mengenai aspek yang melatarbelakangi dilakukannya pengangkatan penjabat Walikota Manado, dan (2) menemukan kejelasan mengenai legalitas pengangkatan Penjabat Walikota Manado bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kota Manado. Penelitian legalitas pengangkatan Penjabat Walikota Manado dan dampaknya bagi penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah ini menggunakan metode penelitain normatif empiris. Penelitian hukum normatif berupa: dokumen, jurnal hukum, hukum positif atau literatur kepustakaan yang merupakan data sekunder. Adanya intensitas kedekatan dan relevansi menjadi dasar menentukan suatu bahan hukum masuk dalam kriteria tertentu, seperti bahan hukum primer, sekunder dan tersier. penelitian empiris berupa temuan realita permasalahan yang terjadi atas pengangkatan penjabat Walikota Manado dan dampaknya bagi penyelenggaraan fungsi pemerintahan di Kota Manado. Hasil penelitian menunjukan bahwa aspek yang melatarbelakangi dilakukannya pengangkatan penjabat Walikota Manado karena dalam hal untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Kota Manado dan dalam hal untuk tetap menjamin jalannya penyelenggaraaan fungsi pemerintahan di Kota Manado. Pengangkatan Gubernur Sulawesi Utara sebagai penjabat Walikota Manado oleh Menteri dalam Negeri melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 132.71-548 Tahun 2009, bertentangan dengan aturan hukum yang diatur dalam UU no. 23 Tahun 2004 dan PP no. 6 Tahun 2005 serta asas legalitas yang dimana merupakan salah satu prinsip penting dalam sistem negara hukum, sehingga berdampak pada tidak absahnya pengangkatan Gubernur Sulawesi Utara sebagai penjabat Walikota bagi penyelenggaraan fungsi pemerintahan di Kota Manado. Adapun mekanisme pengangkatan penjabat Kepala Daerah adalah Presiden mkenetapkan penjabat Gubernur atas usulan Menteri Dalam Negeri atau Penjabat Bupati/Walikota atas usul Gubernur dengan pertimbangan DPRD. Syarat-syarat mempunyai pengalaman dibidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan serta menduduki jabatan struktural esselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/c bagi penjabat Guebrnur dan jabatan esselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IB/b bagi penjabat Bupati/Walikota serta daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan salama 3 tiga) Tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.

This research primarily aims to: (1) to reveal some aspects that underlie the appointment of Mayor of Manado, and (2) to seek for some detailed information on the legality aspect from this appointment and its impact for the function of goverment in Manado. Research on the legality in the appointment process of the mayor of Manado and its impact employs normative-empirical method. Research of normative laws is based on document, journal of legal studies, positive laws or order references which become secondary data. The closeness intensity and relevance becomes the basic principle in determining the criterion of particular data such as primary, secondary and tertiary law material. Empirical research is seen through the discussion of fact happened in Manado related to the appointment of local authorities and its impact of the course of goverment system in Manado. The result of research shows that to anticipate the absence of government leaders in Manado and to make sure that the function of goverment in Manado can be well-implemented. North Sulawesi Governor as the Mayor of Manado stipulated in Minister of Internal Affairs' Decision Letter no 132.71-548/2009 is a violation on Law no 23/2004 and goverment Regulation no 6/2005. Those regulation are the most important principle in a unitary state which gives an impact that the appointment of governor as the mayor of Manado is invalid. The mechanism of local authorities appointment begins when President appoints Governor as the subtitutor based on the proposal from Minister of Internal Affair. Accordingly, Mayor/Regent is appointed based on the proposal from the governor by considering local representative's opinion. The candidate is taken from Civel Servant having esperiences on governmental field, which is proved by the position history and sit on echelon 1 structural position with the rank is at least IV/c for Governor's officer and echelon II with rank is at least IV/b for Regent/Mayor and having good scores on the job assessment list at least for the last three years.

Kata Kunci : Legalitas, Penjabat, Fungsi Pemerintahan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.