PENERAPAN PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT (Studi Kasus Pada Bank S di Daerah Istimewa Yogyakarta)
Nana Dewiretno Mandoyowati, Taufiq El Rahman, S.H., M.H.
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip itikad baik didalam perjanjian kredit, mengetahui upaya bank dalam menanggulangi pelaksanaan perjanjian kredit yang dilaksanakan tidak dengan itikad baik. Sifat penelitian ini bersifat yuridis empiris, karena dilakukan dengan cara penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder diolah secara kualitatif kemudain disajikan secara deskriptif. Penelitian ini menggunakan metode non random sampling artinya tidak semua populasi diberi kesempatan untuk menjadi sampel, tekhnik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling. Dalam prakteknya penerapan prinsip itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian kredit dapat dilihat dari 2 (dua) sudut. Pertama dilihat apakah suatu pelaksanaan perjanjian kredit tersebut dapat dikatakan layak dimana lebih menitik beratkan pada hasil pelaksanaan perjanjian kredit dan kedua dilihat apakah suatu perjanjian kredit tersebut dapat dikatakan patut dimana lebih menitik beratkan pada moral para pihak dalam melaksanakan perjanjian kredit. Apabila suatu kredit dilaksanakan dengan patut maka akan menghasilkan suatu kredit yang layak. Upaya yang dilakukan oleh bank dalam menanggulangi pelaksanaan perjanjian kredit yang dilaksanakan tidak dengan itikad baik. Bank dalam hal ini menanggulanginya dengan 2 (dua) metode apabila dilihat dari alasan apa yang menyebabkan perjanjian kredit tersebut tidak dilaksanakan dengan itikad baik oleh debitur. Apabila suatu perjanjian kredit tersebut tidak dilaksanakan dengan itikad baik dikarenakan faktor ekstern di luar kemampuan debitur dapat melakukan tidakan suatu upaya di luar jalur pengadilan antara lain pedjadwalan kembali pelunasan kredit (rescheduling), penataan kembali persyaratan kredit (reconditioning), dan reorganisasi dan rekapitulasi (reorganization and recepitalization). Apabila suatu perjanjian kredit tersebut tidak dilaksanakan dengan itikad baik dikarenakan faktor kesengajaan dari debitur itu sendiri maka bank dapat melakukan upaya dengan melalui jalur pengadilan supaya memberi efek jera pada debitur yang bersangkutan.
This study aims to determine how the application of the principle of good faith in the credit agreement is, and to know the bank’s attempts to address the debtors’ failure to execute the credit agreement in good faith. This is a juridical nature of empirical research, as conducted by field research to obtain primary data and library research to obtain secondary data. Data obtained both primary data and secondary data analyzed through qualitative method, than presented in descriptively. This legal research uses a non-random sampling method, it’s means that not all of the populations are given the opportunity to be the sample, the sampling technique is using a purposive sampling method. In practice the application of the principle of good faith in the execution of the loan agreement can be seen from 2 (two) angles. Firstly, it is seen from the angle whether an execution of the loan agreement can be declared legally feasible with the emphasis on the results of the execution of the loan agreement and secondly, it is seen from the angle whether a credit agreement can be declared legally feasible with the emphasis on the morals of the involved parties in executing loan agreements. If a credit agreement is executed properly, then it will be declared legally feasible. The bank will take certain measures to deal with the execution of credit agreement which fails to apply good faith principle. The bank in this matter will apply two methods to tackle the problem depending on the reason why the debtors fail to execute the credit agreement in good faith. If a credit agreement is not executed in good faith due to external factors beyond the debtors' ability, the bank will take out-of-court action, among others, rescheduling the payment of the credit, restructuring the terms of the loan (reconditioning), and reorganization and recapitulation. If a credit agreement is not executed in good faith because of the deliberate intention of the debtors themselves, the bank can take court action against them to give deterrent effect.
Kata Kunci : Itikad Baik, Perjanjian Kredit