Laporkan Masalah

PELESTARIAN LANSKAP BUDAYA KAWASAN PRAMBANAN

Manggar Sari Ayuati, Prof. Dr. Timbul Haryono, M.Sc.

2011 | Tesis | S2 Arkeologi

Kawasan Prambanan merupakan kawasan yang kaya akan potensi tinggalan budaya masa Hindu - Budha di Indonesia, yang ditunjukkan dengan adanya sebaran candi yang cukup banyak. Saat ini kawasan tersebut berkembang pesat sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pemukiman. Kawasan Prambanan terletak di dua wilayah administratif yaitu Kabupaten Sleman Provinsi DIY dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah. Stakeholder yang terlibat langsung dalam pengelolaan di Kawasan Prambanan antara lain adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten, BP3 Yogyakarta, BP3 Jawa Tengah dan PT.TWC. Kawasan ini juga dianggap penting pada tingkat nasional, sehingga terdapat beberapa peraturan tentang kawasan ini. Berdasarkan hal-hal tersebut maka perlu dilakukan kajian terhadap kebijakan-kebijakan yang diterapkan terhadap Kawasan Prambanan untuk mendapatkan suatu manajemen yang ideal, karena kawasan ini merupakan suatu kawasan yang sangat penting untuk dilestarikan. Perbandingan antara ketentuan pemanfaatan lahan yang tertuang dalam studi JICA tahun 1979 dengan kondisi saat ini menunjukkan adanya beberapa perbedaan. Perbedaan tersebut berupa perubahan dari lahan terbuka menjadi pemukiman, yang kebanyakan terjadi pada jalur-jalur yang dekat dengan akses jalan utama, Jalan Raya Yogya-Solo, serta di sekitar kompleks Taman Wisata Candi Prambanan. Ketentuan dalam RTRW Kabupaten Sleman dan Klaten yang mengarahkan wilayah Prambanan sebagai daerah pertanian dan pemukiman dengan nuansa pedesaan juga belum terimplementasi dengan baik. Peraturan yang ada harus lebih dipertegas dengan adanya peraturan teknis pelaksanaannya. Upaya antisipasi harus segera dilakukan untuk mencegah agar nuansa kawasan tidak berubah total, terutama untuk mempertahankan lahan-lahan terbuka yang ada agar lanskap kawasan tetap terjaga. Selama ini pengelolaan sumberdaya budaya yang ada dilakukan secara sektoral. Masing-masing stakeholder bekerja sendiri-sendiri sesuai kewenangan serta kepentingannya, tanpa ada koordinasi dengan dengan lembaga lain. Pelestarian Kawasan Prambanan sebagai suatu lanskap budaya harus dilakukan oleh para stakeholder secara terpadu dan simultan agar pelaksanaannya dapat berjalan maksimal, dengan melibatkan masyarakat sekitar sebagai pelaku utama pelestarian kawasan.

Prambanan area is rich of archaeological heritage that consists of Hindus and Budhist temple. At the present time, this area is developing as a center of economic and settlement. Prambanan area lies on two administrative territories, Sleman regency in Yogyakarta Province and Klaten Regency in Central Java Province. Besides the two governments, there are some stakeholders engaged in management of this area, including archaeological office of Yogyakarta and of Central Java province (BP3), and also P.T Taman Wisata. Prambanan area is also an important area for Indonesia, so that national government made some regulations about this area. Based on that facts, this research wants to learn about regulations that are applied on Prambanan area to formulate an ideal management to conserve it. There are some differences between existing land usage and study that was made by JICA in 1979. The differences mainly in form of a change from open area to settlement, especially around main acces, Jogja - Solo street and the complex of Prambanan archaeological park. Regulations that were made by Sleman and Klaten governments to direct the Prambanan as an agricultural area and settlement with rural nuance, there aren’t any results. It must be followed by technical regulation on it. There must be an anticipation effort to avoid totally changing of the rural nuance of this area to be a contemporary. The most critical thing is maintaining the open area in order to maintain the landscape. For the moment, archaeological heritages in Prambanan are sectorally managed. Each stakeholder works without making coordination with another. Whereas, conservation of Prambanan area as an archaeological landscape must be done by related stakeholders in an integrated and simultaneously way.

Kata Kunci : Prambanan, Pelestarian, Kebijakan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.