PERANAN PEMERINTAH KOTA BIMA (NTB) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH GOVERNNANCE
Hendra, SH, Andi Omara, S.H., M.Pub&Int Law.
2011 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitan ini bertujuan untuk mengetahui peranan Pemerintah Kota Bima dalam Pembentukan Peraturan Daerah dan faktor -faktor penghambat pemerintah Kota Bima dalam proses Pembentukan Peraturan Daerah, serta upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima untuk mengatasi faktor-faktor penghambat tersebut. Penelitian ini merupakan perpaduan antara penelitian empiris yang dilengkapi dengan penelitian normatif, artinya penelitan yaang didasarkan pada penelitian lapangan yang dilengkapi dengan penelitian kepustaka an. Kemudian penelitian ini akan diolah dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, pembentukan Peraturan Daerah merupakan kewajiban yang penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (6) dan Pasal 136 ayat (2) Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah adalah produk legislasi yang dibuat oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD. Dalam proses pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Bima dengan melalui 6 (enam) yaitu, tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pembahasan bersama DPRD Kota Bima, tahap penetapan, tahap pengundangan, dan tahap penyebarluasan. Dalam pelaksanaan proses pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah Kota bima mengalami beberapa yang faktor yang memghambat yaitu, masalah kurangnya koordinasi antara satuan unit-unit kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pembentukan Peraturan Daerah, masalah kurangnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) para aparatur di Pemerintah Kota Bima dalam proses pembentukan Peraturan Daerah sehingga Peraturan Daerah yang hasilkan secara substansial kurang demokratis. Untuk meningkatkan kualitas Peraturan Daerah, pemerintah Kota Bima perlu mengantisipasi faktor -faktor penghambat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah dengan upaya, meningkatkan koordinasi dan pertemuan antara satuan unit kerja yang nerkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah, dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) baik dari segi kualitas maupun dari kuantitas dalam hal legal drafting agar produk hukum daerah yang dihasilkan lebih demokratis. Kata kunci: Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah.
This research aims to determine the role of Bima city government in formulating Regional Regulations, factors inhibiting in the process of formation of local regulation, and the efforts taken by the City of Bima to overcome the factors inhibiting them. This study is the a combination of empirical and normative research, meaning that research based on field research equipped with library research. This study will be processed by using qualitative descriptive methods. The study indicates that, formulating regional regulation is an important obligation in the implementation of regional autonomy in accordance with the 1945 Constitution contained in Article 18 paragraph (6) and Article 136 paragraph (2) of Act No. 32 of 2004 on Regional Government. Local Regulations are the product made by the local government together with local parliament. Process of formulating of the Regional Regulation through 6 (six), steps: namely, planning, preparation, discussion with the DPRD, setting, promulgation, and dissemination. In practise of the formulation of Regional Regulations of bima experiencing some problems namely, (1) lack of coordination between unist of work that have roles and responsibilities in the formation of regional regulation, (2) lack of quality and quantity of Human Resources (HR) of the apparatus Bima City Government in the process of establishing regional regulation so that local regulation which produce substantially less democratic. To improve the quality of local regulation, Bima city government needs to anticipate the factors inhibiting the process of formation of local regulation such efferts. improving coordination and meetings between the working unit include in formulating regional regulation, and improving Human Resources (HR) both in quality and of quantity in terms of legal drafting. This is important to produce more democratic legal products
Kata Kunci : Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah