PELAKSANAAN PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PT JAMSOSTEK KANTOR CABANG BENGKULU DENGAN MITRA USAHA BINAANNYA MELALUI PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN.
Bara Perdana Yustisia, Ari Hermawan, S.H., M.Hum.
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian tentang “Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Antara PT JAMSOSTEK Kantor Cabang Bengkulu Dengan Mitra Usaha Binaannya Melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan†bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dari perjanjian kemitraan, bentuk wanprestasi mitra binaan serta untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dilakukan para pihak jika terjadi wanprestasi. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian disajikan secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa di dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan bentuk wanprestasi mitra usaha binaan berupa keterlambatan pengembalian angsuran pinjaman pokok beserta bunga dan hal ini diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat, penyelesaian melalui Panitia Urusan Piutang Negara meskipun secara normatif diakomodasikan namun dalam praktek tidak pernah dilakukan.
Research concerning “implementation of partnership agreement between PT JAMSOSTEK KANTOR CABANG BENGKULU with his partner through kemitraan and bina lingkungan program†to find out implementation of kemitraan agreement, equivalence of privilege and obligation on agreement including resolving attempts to undertaken both if failure happen. This research approached with judicial empiric method. Fact and information obtained from literature research and field research. Research fact analyzed from qualitative method. Research result descriptive qualitative served. Research that had been done it is concluded implementation of kemitraan agreement type of failure are delinquency of refund. Delinquency of refund mitra binaan solved by discussion, resolving by Panitia Urusan Piutang Negara even though normative accommodated but in a practice never done .
Kata Kunci : Perjanjian, Kemitraan, Wanpestasi