PRAKTIK PEMERIKSAAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH TERHADAP NOTARIS DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN JABATANNYA DI KABUPATEN KARANGANYAR
Andini Baswardhi Anti, Dr. Sutanto, S.H., M.S.
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya di Kabupaten Karanganyar, mengetahui praktik pengawasan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Karaganyar sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Sifat penelitian ini bersifat yuridis empiris, karena dilakukan dengan cara penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder kemudian diolah secara kualitatif dengan disajikan secara deskriptif. Pengambilan data primer penelitian ini menggunakan metode non random sampling artinya tidak semua populasi diberi kesempatan untuk menjadi sampel, dengan tekhnik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian pada Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Karanganyar, diketahui bahwa selama dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas Notaris, pelanggaran yang terjadi yaitu pelanggaran administratif terkait akta yang dibuat Notaris. Pelanggaran yang terjadi antara lain Notaris kurang ketelitian dalam membuat buku daftar akta dan penulisan nomor dan tanggal akta. Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Karanganyar rutin melakukan pengawasan kepada Notaris setiap 1 (satu) bulan sekali, sesuai dengan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris. Pemeriksaan, terhadap protokol Notaris secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu. Keberadaan Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Karanganyar sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris di satu sisi berfungsi untuk pengawasan dan pembinaan bagi Notaris guna kepentingan klien atau masyarakat yang membutuhkan, disisi lain memberikan perlindungan dan keadilan bagi Notaris, karena profesi Notaris pada dasarnya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat guna memperoleh jaminan kepastian hukum. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran administrasi, hendaknya Notaris lebih profesional dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Notaris diharapkan berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris. Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Karanganyar sebagai representasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menjalankan fungsi pengawasan, hendaknya lebih mengupayakan upaya preventif. Selain itu pengawasan itu sendiri pada akhirnya harus dapat meningkatkan taraf mutu pelayanan di bidang kenotariatan.
-
Kata Kunci : Praktik, Pengawasan, Majelis Pengawas Daerah Notaris