Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK UMUM YANG DILAKSANAKAN ANTARA PT. PERTAMINA (PERSERO) DENGAN PENGUSAHA SPBU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA

Hasti Rachmawati, SH, Pitaya, S.H., M.Hum.

2011 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian tentang Tinjauan Yuridis Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum yang Dilaksanakan antara PT. PERTAMINA (PERSERO) dengan Pengusaha SPBU Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba mengetengahkan tentang Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Penelitian ini bersifat normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan yang dilakukan melalui studi dokumenter bertujuan untuk memperoleh data sekunder. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan menggunakan teknik pengumpulan data komunikasi langsung. Bentuk komunikasi langsung yag digunakan adalah wawancara. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum merupakan perjanjian jenis baru atau perjanjian innominaat. Konsekuensi yuridis yang harus dilakukan oleh PT. PERTAMINA (PERSERO) agar Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum memenuhi kriteria sebagai perjanjian waralab sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba adalah : 1. Membuat prospektus penawaran usaha sebagaimana dimuat dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba; 2. Mendaftarkan prospektus penawaran kerjasama Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum ke Departemen Perdagangan; 3. Menyebutkan secara terperinci jenis Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba; 4. Mendaftarkan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum ke Departemen Perdagangan. Bentuk perlindungan hukum bagi Pengusaha SPBU yang dimuat dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum diantaranya : 1. Pengusaha SPBU berhak menggunakan hak kekayaan intelektual milik PT. PERTAMINA (PERSERO); 2. PT. PERTAMINA (PERSERO) melakukan pembinaan terhadap Pengusaha SPBU; 3. Pengusaha SPBU berhak melakukan pengelolaan SPBU sesuai dengan standar manajemen yang berlaku di PT. PERTAMINA (PERSERO); 4. PT. PERTAMINA (PERSERO) memberikan toleransi dalam hal penerimaan BBM dan BBK yang telah dibayarkan oleh PT. PERTAMINA (PERSERO); 5. PT. PERTAMINA (PERSERO) memberikan pilihan kepada Pengusaha SPBU dalam hal penyelesaian perselisihan.

Research on judicial review of concession agreement of the business of Gas Stasion which is made by Pertamina and the owner of Gas Stasion and based on Government Regulation No. 42 year 2007 about Franchise, describes a judicial review of a concession agreement of a business of Gas Stasion referring to the Government Regulation No. 42 year 2007 about Franchise. This research is a normative study. The research data are obtained through library research and field research. The purpose of the literature research which is conducted through documentary study, is to obtain secondary data. The primary data are obtained through field research using data collection techniques of direct communications. The form of the used direct communications was interviews. The research result shows that the concession agreement of the business of Gas Stasion is a new type of treaty or innominate agreement. Juridical consequences that must be done by Pertamina regarding to the concession agreement of the business of Gas Stasion which must accomplish the criteria of franchising agreement as well as stipulated in Government Regulation No. 42 year 2007 about Franchise are: 1. Making a business offering prospectus as stated in Article 9 of Government Regulation No. 42 year 2007 about Franchise; 2. Registering the business offering prospectus about the business of Gas Stasion to the Department of Trade; 3. Describing in detail the type of intellectual property rights used in the concession agreement of the business of Gas Stasion as set forth in article 3 of the Government Regulation No. 42 year 2007 about Franchise; 4. Registering the concession agreement of the business of Gas Stasion to the Department of Trade. Form of legal protection for the owner of Gas Stasion as stated in the cooperation concession agreement of the business of Gas Stasion is: 1. the owner of Gas Stasion has a right to use the intellectual property right of Pertamina; 2. Pertamina will assist and guide the owner of Gas Stasion; 3. The owner of Gas Stasion has right to manage the Gas Stasion-self in accordance with the applicable management standard of Pertamina; 4. Pertamina gives in term of tolerance regarding to the distribution of gasoline that has been paid by the owner of Gas Stasion; 5. Pertamina gives the owner of Gas Stasion some options to solve their dispute.

Kata Kunci : perjanjian, waralaba


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.