IDENTIFIKASI BENTUK-BENTUK PELANGGARAN MEREK TERKENAL (STUDI ATAS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA SEMARANG)
Bunga Meluni Hapsari, SH, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.H.
2011 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran merek terkenal apa sajakah yang terjadi dalam perkara di Pengadilan Niaga Semarang dan mengetahui upaya hukum dan tindakan aparatur negara dalam mengantisipasi dan menangani sengketa merek terkenal Penelitian yang digunakan dalam penyusunan ini merupakan tipe penelitian deskriptif normatif yang mencakup aspek penerapan hukum merek Indonesia dalam rangka memberikan paparan, gambaran dan analisis yuridis tentang bagaimana penyelesaian sengketa merek di Pengadilan Niaga Semarang. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah gabungan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris, karena selain mengambil dari bahan kepustakaan (mengumpulkan, mengelompokkan dan mengklarifikasi) peraturan perundang-undangan untuk menemukan data sekunder, juga dengan penelitian lapangan untuk menemukan data primer Berdasarkan hasil penelitian telah diidentifikasi beberapa bentuk pelanggaran merek terkenl di Pengadilan Niaga Semarang yaitu sebagai berikut: Praktek peniruan merek dagang, Praktek pemalsuan merek dagang dan Perbuatan-perbuatan yang dapat mengacaukan publik berkenaan dengan sifat dan asal-usul merek. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengantisipasi dan menangani sengketa merek yang meliputi (a) Secara preventif yang dititikberatkan pada upaya untuk mencegah agar merek terkenal tidak dipakai oleh orang lain secara salah. Diantaranya adalah penolakan pendaftaran oleh kantor merek serta pembatalan merek terdaftar yang melanggar hak merek orang lain (b) Perlindungan secara represif dititikberatkan pada pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran merek sebagaimana diatur dalam Pasal 90 - 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001. Upaya pemilik/ pemegang hak merek dapat memilih jalan penyelesaian melalui pengadilan (litigasi) yakni gugatan melalui Pengadilan Niaga atau Pengadilan Negeri dengan melakukan tuntutan pertanggungjawaban perdata maupun pidana, dan melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) yang dapat di tempuh melalui Arbitrase maupun Alternatif Penyelesaian Sengketa seperti Negosiasi, Konsiliasi, maupun Mediasi.
This study aims to determine what kind of the forms of violations of trade marks in the case at the CommercialCourtof Semarang and know the legal efforts and actions of the state apparatus in order to anticipate and handle disputes trade mark The study used in the preparation is a type of normative descriptive research which includes aspects of the implementation of Indonesian trademark law in order to provide exposure, picture and juridical analysis of how the settlement of trademark disputes in the Commercial Court of Semarang.While the approach used in this study is a combination of normative legal research and empirical legal research, because in addition to taking library materials (collecting, classifying and clarifying) legislation to find secondary data, also with field research to find the primary data. Based on the results of studies have identified several forms of violations of trademarks in the case at the Commercial Court of Semarang is as follows: The practice of imitation trademarks, Trademark counterfeiting practices and deeds that may confuse the public regarding the nature and origin of the marks. Efforts made by governments in anticipating and hndling trademark disputes, including (a) In the preventive focus on efforts to prevent the trademark is not used by anyone else is wrong. Among them was the refusal of registration by the trademark office and the cancellation of the registered mark in violation of trademark rights of others (b) Protection of the repressive focused on punishment to those who have committed crimes and violations of trademark as set forth in Article 90-94 of Law no. 15 of 2001. Efforts owner / holder of trademark rights to choose the path of settlement through the courts (litigation) that is a lawsuit by the Commercial Court or District Court to conduct civil and criminal accountability demands, and through channels outside the court (non litigation) that can be achieved through the Arbitration and Alternative Settlement disputes such as Negotiation, Conciliation, and Mediation.
Kata Kunci : Pengadilan Niaga Semarang, Bentuk-Bentuk, Pelanggaran Merek Terkenal