Laporkan Masalah

PELAKSANAAN KODE ETIK JABATAN NOTARIS DITINJAU DARI PROFESI NOTARIS DI KOTA YOGYAKARTA

Nerma Novianti, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Profesi Notaris merupakan profesi hukum yang mulia dan luhur. Dikatakan profesi yang mulia, karena di dalam menjalankan kewenangannya tidak mementingkan honorarium, melainkan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Kewenangan tersebut didasari dan dibatasi oleh Kode Etik yang dibuat oleh organisasi yang bersangkutan. Kode Etik Notaris merupakan hasil Kongres Luar Biasa di Bandung tanggal 27 Januari 2005. Kode Etik Notaris memberikan standar dan batasan perilaku bagi anggota organisasi, sehingga profesi Notaris tetap menjadi profesi yang bermartabat. Untuk itulah, penelitian ini akan mengidentifikasi Pelaksanaan Kode Etik Jabatan Notaris Ditinjau Dari Profesi Notaris Di Kota Yogyakarta dan untuk mengetahui sanksi apakah yang diberikan kepada Notaris di Kota Yogyakarta yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara. Untuk menganalisis data hasil penelitian dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Kode Etik jabatan Notaris di Kota Yogyakarta belum sepenuhnya dilakukan. Hal ini dilihat dengan adanya pelanggaran berupa pengiklanan yang dilakukan baik dengan menggunakan media cetak atau media elektronik, melakukan suatu kegiatan dengan mengatasnamakan organisasi tanpa sepengetahuan dari organisasi yang bersangkutan. Sanksi yang diberikan kepada Notaris yang melakukan pelanggaran, berupa teguran yang dilakukan baik secara lisan maupun tertulis, sanksi sosial di dalam organisasi I.N.I.

The profession of notary is a noble and highly esteemed legal profession. It is said as noble profession, by reason in conducting their authority, they do not prioritize honorarium. Instead they prioritize the service to society. This authority is based and limited by Ethical Code stated by relating institution. Ethical Code of notary is a result of Extraordinary Congress in Bandung at January 27th of 2005. Ethical Code of notary gives standard and limitation of behavior to the members of organization, thus the profession of notary is still a dignified profession. Thus, this research will identify the Implementation of Ethical Code of Notary reviewed from profession of Notary in Yogyakarta City and to consider what punishment to sentence to notary in Yogyakarta city who conducted violation towards this ethical code. The research used empirical juridical approach method. The data collection and information were gained from literary research and interview. To analyze the data of research result is was conducted qualitatively. The result of this research shows that the implementation of Ethical Code of Notary Occupation in Yogyakarta City has not been entirely conducted. It seems by the existence of violation towards the conducted advertisement either by using printed media or electronic media, arrange an activity on the due of organization without any acknowledgement from concerning organization. The punishment was given to the notary who conducted violation, by shape of warning which was conducted either orally or in writing, social punishment in I.N.I organization.

Kata Kunci : profesi Notaris, Kode Etik, moralitas


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.