PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP PENYULUHAN HUKUM DALAM PEMBUATAN AKTA MENURUT CIVIL LAW (Studi Perkara No. 13.Pid.B/TPK/2007/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi)
Rini Afriyanti, SH, Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M.
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian ini adalah untuk memahami alasan-alasan yang melatarbelakangi Notaris diberi kewenangan memberikan penyuluhan hukum dan untuk mengungkap pertangungjawaban Notaris terhadap penyuluhan hukum dalam pembuatan akta (Studi Perkara No.13/Pid.B/TPK/2007/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, mengkaji hukum tertulis dari aspek sejarah, filosofi, perbandingan, sistem hukum dan mengkaitkannya dengan fakta yang terjadi di masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif analisis substansi hukum (approach of legal content analysis), yaitu melakukan tinjauan yuridis (legal review) terhadap substansi norma hukum, sistem hukum yang mempengaruhinya dan eksaminasi putusan pengadilan (court decision). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, dan didukung data primer.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris diberikan kewenangan memberikan penyuluhan hukum terkait pembuatan aktanya dikarena menurut Mahzab Notais Latin yang diadopsi dari Sistem Hukum Civil Law yang dianut oleh Negara-negara Eropa Kontinental termasuk Indonesia, Notaris merupakan Pejabat Umum yang memiliki kompetansi dan pengetahuan hukum yang luas. Penyuluhan hukum yang diberikan Notaris tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Notaris wajib menerapkan hukum secara benar dan dapat melakukan penemuan hukum. Sehingga Notaris mempunyai peran preventif dalam penegakan hukum. Akta notaris merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan bukti sempurna dan dapat dieksekusi. Pertanggungjawaban Notaris terhadap penyuluhan hukum yang diberikan berarti Notaris bertanggungjawab terhadap kebenaran materil dari akta yang dibuatnya. Walaupun Notaris dianggap hanya mengkonstantir kehendak para penghadap, namun Notaris wajib menolak pembuatan akta yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan. Tanggunggugat Notaris terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan dapat dituntut berupa: Professional ethical liability, civil liability for damages dan criminal liability.
This research objective is to understand the background of the reasons that The Notary is given authorize to legal advice and explore the liability of notary for legal advice in act (case study No.13.Pid.N/TPK/2007/PN.Jkt.Pst at The Court of Corruption). This research is a empirical juridical research, review law in history, philosophy, comparative, legal system aspects and related with the facts occurred in society. The used approach is the approach of legal content analysis, done legal review for legal substance, legal system that influenced, and examinated court decision. The used data in this research is secondary data and added primary data. The result research express that Notary was given authorize for doing legal advice in act, because according to Latin Notary Principle that adopted from civil law by Europe continental countries, including Indonesia, Notary is legal expert qualified with full knowledge. Legal Advice that Notary is given not be in contradiction with positive law. In duty and authorize of Notary shall apply law in appropriate and might do to rechtviding. So, Notary have preventive role in law enforcement. A Notarial Act is self authenticating, direct and primary evidentiary status and endowed with executor force. The liability of Notary for legal advice that given is mean that Notary have liability on material truth of act. Even thought, notary just combine willingness parties, Notary shall reject the request for drafting a notarial act against law. Liability of Notary for tort could in form of: professional ethical liability, civil liability for damages, and criminal liability.
Kata Kunci : Notaris Latin, penyuluhan hukum, liability.