IMPLIKASI ACFTA AGREEMENT TERHADAP PERJANJIAN PERDAGANGAN YANG MELIBATKAN ASEAN
NURHIDAYATULOH, S.H.I., S.Pd., Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M.
2011 | Tesis | S2 Ilmu HukumPerdagangan bebas atau free trade merupakan sebuah konsep perdagangan yang merujuk pada sebuah kondisi perdagangan antar negara dengan penurunan dan penghapusan tarif. Perdagangan bebas secara de jure terbentuk seiring lahirnya GATT dan WTO. Free trade ini merupakan dampak adanya arus globalisasi. Pengurangan tarif sampai kepada 0 % adalah prinsip yang diterapkan dalam perdagangan bebas ini. Prinsip perdagangan inilah yang sekarang diterapkan ASEAN dan China dalam ruang lingkup kerjasama regional. ASEAN-China Free Trade Area Agreement merupakan komitmen perdagangan yang dilakukan antara negara-negara ASEAN dan China yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi di antara negara-negara Pihak melalui perdagangan dan investasi. Pada 1 Januari 2010, ASEAN 6 dan 2015 bagi anggora baru ASEAN menerapkan tarif nol persen untuk tarif perdagangan antar negara-negara ASEAN dan Cina. Perdagangan yang sudah direncanakan selama kurang lebih 8 tahun ini telah ditandatangai oleh masingmasing kepala negara ASEAN dan China pada tahun 2002.Oleh karena perdagangan regional ini menganut paham perdagangan bebas, maka ACFTA Agreement harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam hukum WTO sebagai wadah utamanya. Hasil penelitian ini adalah terdapat implikasi positif dan implikasi negatif hubungannya dengan pelaksanaan perdagangan bebas ACFTA. Berkenaan dengan implikasi negatif ACFTA Agreement, notifikasi sebenarnya dijamin dan menjadi hak dalam ACFTA Agreement yang sangat dimungkinkan bagi negara-negara Pihak yang mengalami kerugian atau ancaman kerugian akibat pemberlakuan ACFTA. Namun, negara Pihak bisa melakukan notifikasi paling cepat satu tahun setelah diberlakukan ACFTA, 1 Januari 2011 bagi ASEAN 6 dan 1 Januari 2016 bagi anggota baru ASEAN. Adapun secara hukum tidak ada pengaruh yang disebabkan ACFTA Agreement ini terhadap perjanjian lain. Hanya saja dalam ranah implementasinya, perjanjian ACFTA dapat memberikan pengaruh tehadap kemitraan, tingkat persaingan, jenis dan volume perdagangan, dan nilai atau harga.
Free trade is a concept of trade that refers to inter-government trade with an elimination and reduction in tariffs. Free trade, juridically, have been born as long as GATT and WTO present as a juridical person. Free trade can be defined as collid with globalization. Tariff elimination until 0 % is the principle of this kind of trede. It is the principle of trade which relly on ASEAN-China FTA in the scope regional cooperation. ASEAN-China Free Trade Area Agreement is a commitment of trede constituted by ASEAN Nations and China that have objective to strenghten and enhance economic prosperity between the Parties through trade and investation. The elimination on tariff until 0% occurs for ASEAN 6 on Januari 1st 2010 and 2015 for the newer ASEAN Members. ACFTA trade system has been made more than 8 years and has been signed by Prime Minister or President of mutual Parties in 2002. Hence the principle of this regional trade is free trade, ACFTA Agreement must be appropriate with the principles of WTO as the main juridical person. As a result of the research is ACFTA Agreement as a groundnorm of regional free trade area between ASEAN and China can cause positive implications and negative implications. Notification can be warranted and become a right for the government that occurs or threatening in injured of free trade area. However, the notification can be achieve after one year of the free trade area happened, that is, Januari 1st 2011 for ASEAN 6 and Januari 1st 2016 for the newer ASEAN Members. Juridically there are no influences from ACFTA Agreement through another trade agreements in ASEAN. However in the implementation aspect, ACFTA Agreement can give significance influence to the state members of free trade, competition level, kind and volume of trade, and the velue (price).
Kata Kunci : Implikasi Perjanjian ACFTA, Hukum WTO, Perdagangan Bebas ASEAN-China.