Laporkan Masalah

KEDUDUKAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA

Hendro Nugroho, SE, RA. Antari Innaka T., S.H., M.Hum.

2011 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum dari M.O.U ditinjau dari hukum kontrak dan mengetahui konsekuensi/akibat jika ada salah satu pihak melakukan pengingkaran terhadap klausul M.O.U. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang lebih menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dilengkapi dengan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dari narasumber dengan menggunakan pedoman wawancara. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa Memorandum of understanding merupakan Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. Dalam hal terjadinya pengingkaran terhadap substansi MOU, maka harus dilihat dulu substansi atau isi dari MOU tersebut sudah memenuhi unsur-unsur untuk disebut kontrak atau tidak.

The research aims to find out the Position of Memorandum of Understanding (MoU) from the perspective of Indonesia Civil Law system and consequences if one of parties default of Memorandum of Understanding (MoU) clause. This research used normative juridical approach that in the research which emphasize on literature research to gain secondary data from primary law material. Also, it was completed with field research to gain primary law material from informant by using interview guidance and the method that will be applied for analysing the data is the qualitative method. The conclusion of this research, is that Memorandum of Understanding (MoU) it is a gentlemen agreement and then that follow in detail agreement, therefore Memorandum of Understanding (MoU) contain of ground matter only. If they were present default of Memorandum of Understanding (MoU) so having looked at Memorandum of Understanding (MoU) substance be it cotton with elements of agreement requirement.

Kata Kunci : Memorandum of Understanding (MoU), Hukum Perdata Indonesia


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.