PELAKSANAAN BANK GARANSI (GUARANTEE BANK) PADA PT CIMB NIAGA Tbk BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
Tri Wahyuni Lestari, SH, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.H.
2011 | Tesis | S2 Magister HukumPerbankan mempunyai peranan yang besar bagi aktivitas perekonamian. Peran strategik bank merupakan wahana yang mampu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efiktif dan efisien ke arah peningkatan taraf hidup rakyat. Dalam rangka menambah sumber-sumber penerimaan bagi bank serta untuk memberikan pelayanan kepada nasabahnya, bank menyediakan berbagai bentuk jasa. Semakin pesatnya persaingan antara bank, bank didorong tidak hanya mengandalkan sumber penerimaan utamanya dari penyaluran kredit melainkan juga dari jasa-jasa yang diberikan. Memasuki era globalisasi, pengusaha berlomba untuk memajukan usahanya dengan persaingan yang ketat. Untuk dapat bertahan dalam usahanya, pengusaha selain memerlukan hukum untuk menjamin kepastian hukum dalam tindakan pelaksanaan mereka, juga memerlukan lembaga Perbankan yang dapat menjamin kelancaran bisnisnya. Salah satu kegiatan usaha bank yang banyak dimanfaatkan oleh pengusaha adalah bank garansi. Bank garansi diterbitkan untuk menjamin kepentingan kreditur apabila debitur wanprestasi, maka kreditur dapat mengajukan klaim atas bank garansi tersebut. Bank garansi berfungsi mendorong bank untuk membantu memperlancar lalu lintas barang dan jasa serta perdagangan surat berharga.Bank CIMB Niaga Tbk sebagai salah satu lembaga perbankan yang sehat yg memberikan fasilitas bank garansi untuk memperlancar kegiatan usaha. Dalam praktek pelaksanaan pemberian bank garansi di Bank CIMB Niaga,terdapat pokok permasalahan yakni bagaimana pelaksanaan pemberian bank garansi di Bank CIMB Niaga berdasarkan Undang-undang Perbankan No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan kendala serta cara mengatasinya jika nasabah wanprestasi dalam pelaksanaan pemberian bank garansi Dalam praktek pelaksanaan bank garansi di Bank CIMB Niaga Tbk dikenal 4 jenis bank garansi, yaitu : Bid Bond, Advance Payment Bond, Perfomance Bond, Retention Bond. Untuk satu kali penerbitan warkat bagi semua jenis bank garansi sama dikenai biaya administrasi sebesar Rp 100.000 dan provisi tergantung kesepakatan bank dengan nasabah berdasarkan nilai warkat. Dalam bank garansi ada jaminan dari nasabah yang diberikan kepada bank jika ada klaim dari pihak penerima jaminan. Bank CIMB Niaga sebagai penjamin mendapat kuasa untuk mencairkan bila nasabah wanprestasi , sehingga ada jaminan ke bank bahwa nasabah pasti membayar jika terjadi klaim. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yang dipergunakan untuk memecahkan obyek penelitian dengan meneliti data sekunder terhadap data primer di lapangan sehingga dapat menjawab permasalahan dan pada akhirnya dapat menarik kesimpulan bahwa kebijakan di Bank CIMB Niaga dalam pelaksanan pemberian bank garansi telah sesuai dengan peraturan dari Bank Indonesia.
Banking has the important role for economic activities. The strategic role of bank is a mode that able to assemble and supply the society fund effectively and efficiently toward an increasing of people standar-life. In order to adding the receiving sources for bank and providing service to the customer, bank gives several of tipe service. Progressively quik of competition between banks, the bank urged not only relying on the primary receiving source of credit distribution but from the services which given, as well. In this globalitation era, businessman compete to develop their business with the tight competitiveness, businessman besides need law to ensure rule of law in their action, also need banking institution to ensure their certainty of business. One of the banking activity that use by the businessman is Bank Guarantee. Bank Guarantee is published to ensure creditor’s importance if the debitor break a promise. If the debitor break a promise, so the kreditor could raising claim of the Bank Guarantee. Bank Guarantee has a function to push banks to help fluenting the flow of goods and services and bond trading. CIMB Niaga Tbk Bank as one of healthy banking institution gives bank guarantee facility to accelerate business activity. In executing to give bank guarantee of CIMB Niaga Bank, there is a main problem that is how execute in giving bank guarantee on CIMB Niaga Bank Implementation of Undang-Undang No.10 tahun 1998 and the obstacles of settlement way the customer definitely pay of the giving the bank guarantee. There is four kinds of bank guarantee in CIMB Niaga Tbk Bank, namely : Bid Bond, Advanced Payment Bond, Perfomance Bond, Retention Bond. For once issuing bond of any kind of bank guarantee equally charge one hundred thousands rupiahs fee and the provision which is depends on the agreement between bank and the customer base of the value of the bond. In bank guarantee there is a contra guarantee from the customer which is given for the bank whwnever there is a claim of the beneficiary. Niaga Bank as the guarantor so that there is a guarantee for bank that the customer definitely pay when there is a claim. As regards, approaching method which is used is juridical empire observations which is need to solve observation object by observing the secondary data to primary data in the field so that can solving the problem and in the end can take conclusion whether the policy of CIMB Niaga Bank to execute in giving bank guarantee has fulfilled the Indonesia Central bank regulations.
Kata Kunci : Bank Garansi