Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PENGGANTI DALAM SUBROGASI

Khadijatus Sholinah, Taufiq El Rahman, S.H., M.H.

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui dan mendapatkan gambaran yang jelas mengenai perlu tidaknya persetujuan dari debitur dalam setiap terjadinya subrogasi. Kedua untuk mengetahui danmengkaji berkenaan dengan perlindungan hukum bagi pihak ketiga selaku krditur pengganti dalam hal terjadinya subrogasi. penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam terjadinya suatu subrogasi (pengalihan hak kreditur kepada debitur baru) sebagaimana diatur dalam pasal 1400 KUHPerdata tidak di syaratkan adanya persetujuan dari pihak debitur, akrena kepada siapapun kreditur berpindah debitur demi hukum wajibmemenuhi prestasi kepada kreditur baru dan dalam ketentuan ketentuan yang terdapat di dalam KUHPerdata yang mengatur tentang subrogansi telah memberikan jaminan dan perlindungan hukum yang memadai kepada kreditur baru yaitu diantaranya pada pasal 1400. 1401 sub 1 dan 1401 sub 2, 1402 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

This research aimed, firstly, to identify and obtain clear description concerning whether the debtors' consent was necessary in each subrogation. Secondly, it was identify and examine legal protection provided for the third parties as subtututibg creditor in case of subrogation. Normative research method was used, i.e. literature legal study using primary, secondary, tertiary legal materials. Results indicate that in case of subrogation (the transfer of creditors' rights to new creditors) as stipulated in the Article of 1400 KUH Perdata (Civil Code), no cons'ent is required from debtor. This is due to whoever dreditor the debtor is transferred, by laws, the debtor should fulfill the comitment to new creditor; and in the provisions available in the KUH Perdata concerning subrogation, sufficient legal assurance and legal protection should be given to the new creditor; among others, it is found in the articles 1400, 1401, sub 1 and 1401 sub 2, 1402 of the KUH Perdata.

Kata Kunci : Perlindungan hukum, kreditur pengganti, subrogasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.