Aspek Hukum Pembetulan Surat Pemberitahuan Dalam Kebijakan Sunset Policy Di Bidang Perpajakan
Gunawan Agung Waskito, SE.,Akt., Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.H.
2011 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini dilakukan untuk mengetahui keselarasan ketentuan mengenai pembetulan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A UU KUP serta aturan pelaksanaannya dengan ketentuan pembetulam SPT menurut Pasal 8 UU KUP. Penelitian ini bersifat normatif, yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, perbandingan hukum, unsur-unsur dan faktor-faktor yang berhubungan dengan aspek hukum Sunset Policy di Bidang Perpajakan. Oleh karena titik berat penelitian tertuju pada penelitian kepustakaan Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sehubungan dengan kebijakan Sunset Policy, sangat berhubungan erat dengan Tahun Pajak mana saja yang dapat dibetulkan. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dapat dibetulkan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007. Berdasarkan ketentuan pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, dan Pengumuman) pembetulan Surat Pemberitahuan yang diberikan penghapusan sanksi administrasi bunga adalah pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang sedang dilakukan pemeriksaan, apabila memenuhi syarat-syarat tertentu, juga masih dapat dilakukan pembetulan dan tetap diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga. 2. Pada tataran aturan pelaksanaan ketentuan pasal 37A (Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, dan Pengumuman) terdapat ketidakselarasan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 8. Ketidakselarasan ini terletak pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan mana saja yang dapat dikukan pembetulan oleh Wajib Pajak. Jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 8, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005, 2004, 2003 dan sebelumnya serta terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang sudah dilakukan tindakan pemeriksaan, tidak dapat dilakukan pembetulan lagi dan sanksi administrasinya (berupa denda dan kenaikan) tidak dapat dihapus.
This research was conducted to determine the alignment of the provisions of the tax return rectification referred to Article 37A KUP Law and implementing regulations with the provisions of tax returns rectification under Article 8 of KUP Law. This is a normative research, which includes research on the principles of law, comparative law, the elements and factors relating to the legal aspects of the Sunset Policy. Therefore, the research emphasis was on library research The results showed that: 1. Annual Tax Revenue Rectification in connection with the Sunset Policy policy, very closely related to any tax year that can be rectificated. Subject to the provisions set forth in Article 37A Paragraph (1) General Provisions Act and the Administration of Taxation, which can be rectificated is the Annual Tax Income before tax year 2007. Based on the implementing provisions of Article 37A of KUP Law (Regulation of the Minister of Finance, Regulation of the Director General of Taxation, Circular and Announcement) tax return rectification given administrative sanctions reduction or abolition was revised to the Annual Income Tax for Tax Year 2006 and prior years. In addition, to the Annual Income Tax which is being carried out the examination, if it meets certain conditions, also can be rectificated and receive interest sanctions reduction or abolition. 2. At the implementing provisions level of article 37A (the Minister of Finance Regulation, the Director General of Taxation Regulation, the Director General of Taxation Circular, and announcements) there is disharmony with the provisions stipulated in article 8 KUP Law. This disharmony lies in the Annual Income Tax which ones could be rectificated by the Taxpayer. If connected with the provisions of Article 8, Annual Tax Income Tax Year 2005, 2004, 2003 and earlier and being audited tax return, can not be rectificated and administrative sanctions (in the form of fines and increase) can not be deleted.
Kata Kunci : Sunset Policy, pemebetulan, SPT Tahunan PPh, penghapusan sanksi, sanksi bunga