Laporkan Masalah

PERALIHAN HAK ATAS BARANG DAGANGAN DALAM PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI MELALUI BURSA KOMODITI BERJANGKA”.

Rismawaty Itsnaeni, Drs. Paripurna S., S.H., LL.M.

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian tentang peralihan hak atas barang dagangan dalam perdagangan berjangka komoditi melalui bursa komoditi berjangka, bertujuan untuk mengetahui konstruksi hukum transaksi barang dagangan dalam perdagangan komoditi, peralihan hak atas barang dagangan dalam jual beli perdagangan berjangka komoditi dan perlindungan para pihak terkait dengan peralihan hak atas perdagangan berjangka komoditi tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Pengumpulan data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara tertulis. Data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dikumpulkan yang kemudian dianalisa secara sistematis, untuk menganalisis data hasil penelitian dilakukan secara analisis preskriptif dengan metode deduktif. Hubungan hukum para pihak terkait dengan transaksi barang dagangan telah diatur dalam Pasal 18 huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 dan aturan jual beli diatur dalam buku ke III bab v dalam Pasal 1457 KUHPerdata. Peralihan hak atas barang dagangan dalam perdagangan berjangka komoditi berdasarkan UU PBK, adanya spesifikasi kontrak berjangka terdapat tanggal penyerahan barang komoditi dan peralihan hak atas barang dagangan. Terjadi pada saat tanggal penyerahan dalam kontrak berjangka jatuh tempo (apabila terdapat penyerahan fisik komoditi) karena penyelesaian dalam PBK bisa juga melalui cash settlement (uang tunai) dimana tidak ada penyerahan komoditi. Terkait perlindungan para pihak telah diatur dalam Pasal 18 huruf g UU PBK, menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka melalui tata cara penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan tata cara penyelesaian mekanisme arbiterase yang disediakan oleh bursa berjangka.

Research on right transfer of merchandise in commodity futures trading through commodity futures exchange are meant to analyze the law construction of merchandise transaction on commodity trading, right transfer of merchandise in commodity futures trading and also the protection for the parties involved in this matter. This research uses normative method with regulation and conceptual approach. Data and information on this research are obtained from literature studies and written interviews. All data which were obtained from literature studies are collected and then analyzed systematically, analysis towards research data were done by perspective analysis with deductive method. The law correlation between related parties in merchandise trading is set on regulation No.32 year 1997 subsection 18 letter h and in trading regulation 3rd book chapter V subsection 1457 KUHPerdata. Right transfer of merchandise in commodity futures trading is based on PBK regulation, contract futures specification contains date of commodity goods transfer and also the right transfer of merchandise. It occurs when the delivery date on the contract futures achieved (that is, if commodity goods are physically being handed over) because settlement in PBK can also be done by cash settlement, due to the condition when there is no goods that physically being handed over. Protection for parties who are involved in this matter is set on PBK regulation subsection 18 letter g, it established settlement mechanism of complaints and conflicts due to contract futures transaction through forum of discussion to achieve agreement and ariterase settlement mechanism which is provided by the futures exchange.

Kata Kunci : Peralihan hak, Barang Dagangan, Perdagangan Berjangka Komoditi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.