PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH TERHADAP PEMBIAYAAN BERBASIS SYARIAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI (Studi Kasus pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Payakumbuh)
RESTUTI, SH, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Peran Dewan Pengawas Syariah terhadap Pembiayaan yang disalurkan oleh Bank Syariah Mandiri , apakah pembiayaan yang disalurkan tersebut telah memenuhi prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan dan apakah peran Dewan Pengawas Syariah tersebut telah optimal. Penelitian mengenai Peran Dewan Syariah terhadap pembiayaan yang berbasis syariah Pada Bank Syariah Mandiri merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris yaitu penelitian yang menggunakan data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari masyarakat yang didukung oleh data sekunder yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang perbankan syariah dan dewan Pengawas Syariah dengan tempat penelitian PT.Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Payakumbuh, Cabang Bukittinggi dan Kantor Pusat di Jakarta. Data yang telah terkumpul akan dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh gambaran masalah dan menghasilkan uraian yang bersifat deskriptif yaitu menggambarkan kenyataan yang berkaitan dengan fungsi DPS dalam pemberian pembiayaan pada BSM Cabang Pembantu Payakumbuh. Hasil penelitian menunjukan (1) Peran Dewan Pengawas Syariah terhadap pembiayaan yang disalurkan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Payakumbuh masih sebatas dalam bentuk memenuhi tuntunan Undang-Undang karena dalam pelaksanaannya bukan dilakukan pengawasan langsung tetapi diserahkan kepada Devisi Audit Interen ; (2) Pembiayaan yang disalurkan oleh Bank Syariah Mandiri belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan, karena masih ditemukan beberapa pelanggaran oleh Devisi Audit Interen dalam pemberian pembiayaan;(3) Upaya untuk mengoptimalkan peran Dewan Pengawasan Syariah pada Bank Syariah Mandiri yaitu perlu adanya penambahan jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri pusat dan dibentuk Dewan Pengawas Syariah Daerah sebagai perpanjangan tangan Dewan Pengawas Syariah yang ada di pusat, dan meningkatkan kualitas personal DPS, serta membuat aturan khusus tentang Dewan Pengawas Syariah agar memberikan suatu arah kebijakan dalam melakukan pengawasan terhadap produk-produk Bank Syariah.
This research is aimed at identifying how the role of Sharia Supervision Board is towards the financing channeled by Bank Syariah Mandiri, whether such channelled financing has met the sharia principles as well as the laws and regulations, and whether the role of Sharia Supervision Board has been optimum. The research on the role of Sharia Supervision Board towards sharia -based financing in Bank Syariah Mandiri belongs to juridical-empirical research, that is a research utilizing primary data, directly obtained from society, and supported with secondary data, comprising laws and regulations regarding sharia banking and Sharia Supervision Board. The research sites were Payakumbuh Subbranch, Bukittinggi and Headquarter of PT.Bank Syariah Mandiri. The collected data were analyzed qualitatively to obta in problem description and presented descriptively, describing the reality related to the function of Sharia Supervision Board in extending the financing in Payakumbuh Subbranch of Bank Syariah Mandiri. The research results indicate that (1) the role of Sharia Supervision Board towards the financing channeled by Payakumbuh Subbranch of Bank Syariah Mandiri is still limited to fulfill the requirements of Law because in practice it does not perform direct supervision, but hand it over to Internal Audit Division; (2) the financing channeled by Bank Syariah Mandiri has not fully fulfilled the sharia principles and the laws and regulations because there are some violations committed by Internal Audit Division in extending the financing; (3) The efforts to optimize the role of Sharia Supervision Board in Bank Syariah Mandiri are the needs to add the number of Sharia Supervision Board members in the Headquarter of Bank Syariah Mandiri and establish Regional Sharia Supervision Board as the extension of the Central Sharia Supervision Board, and improve the personnel quality of Sharia Supervision Board, as well as making special regulation regarding Sharia Supervision Board in order to provide policies in supervising the products of Bank Syariah.
Kata Kunci : Peran DPS, Pembiayaan.