Laporkan Masalah

PELIMPAHAN WEWENANG DOKTER KEPADA PERAWAT DALAM TINDAKAN MEDIS DIRUANG RAWAT INAP RSUD KABUPATEN BADUNG SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA KELALAIAN

RENY SURYANTI, dr. Siswanto Sastrowijoto, Sp. THT., MH.

2011 | Tesis | S2 Kependudukan/Mag. Hukum Kesehatan

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis tindakan medis yang dilimpahkan dokter kepada perawat, untuk mengetahui cara pelimpahan wewenang dokter kepada perawat dalam tindakan medis dan untuk mengetahui tanggung jawab yang melimpahkan wewenang dan yang dilimpahi wewenang dalam tindakan medis diruang rawat inap RSUD Kabupaten Badung Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, dengan pendekatan masalah secara normatif dan sosiologis/ lapangan. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan data kualitatif, dengan cara pengumpulan data kepada responden dengan kuesoner yang dapat mendukung penelitian ini. Tindakan medis yang dilimpahkan dokter kepada perawat diruang rawat inap RSUD Kabupaten Badung yaitu injeksi sebanyak 41,7 %, diikuti pemasangan infus 33,3 %, pemasangan kateter 25,0 %, dan NGT, kumbah lambung, pemasangan skin traksi 18,7 %. Cara pelimpahan wewenang dari dokter ke perawat adalah secara tertulis (58,3 %), dan secara lisan/via telefon 41,7 %. Tanggung jawab pelimpahan wewenang adalah ditanggung dokter, perawat, dan rumah sakit. Kesimpulan penelitian ini, jenis tindakan medis yang dilimpahkan dokter kepada perawat diruang rawat inap RSUD Kabupaten Badung yaitu injeksi, pemasangan infus, pemasangan kateter, pengawasan pasien-pasien risiko tinggi, NGT, kumbah lambung, pemasangan skin traksi. Ditinjau dari kewenangannya perawat yang bertugas diruang rawat inap di RSUD kabupaten Badung sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang kesehatan dan peraturan menteri kesehatan. Belum tersedianya jenis-jenis tindakan medis secara tertulis, menyebabkan perawat dalam melaksanakan tugas pelimpahan wewenang dari dokter, sering terjadi tumpang tindih dengan tugas asuhan keperawatan. Cara pelimpahan wewenang tugas dokter kepada perawat dalam tindakan medis diruang rawat inap adalah secara tertulis, dan secara lisan via telefon. Pihak yang ikut bertanggungjawab dalam proses pelimpahan wewenang adalah rumah sakit, dokter selaku pihak yang memberikan pelimpahan wewenang dan perawat selaku pelaksana yang dilimpahi wewenang.

The purpose of this study was to determine appropriate medical actions that should be resigned by physician to nurse, to determine method of authorization resignation from physician to nurse in such medical actions and to determine appropriate responsibilities of the parties those re-assigned the authorization and those accepting it in such medical action that happened in hospitalization room of Badung regional hospital. This study was using juridical-sociological method by normative and field sociological problem approaches. The type of this study was descriptive by using qualitative data, by data collection manner was conducted through questionnaire to support it. Some medical actions which resigned by physician to nurse in hospitalization room of Badung regional hospital that were injection as 41,7 %, infusion installation 33,3 %, catheterization 25,0 %, and NGT, kumbah lambung, traction skin installation 18,7 %. The methods of authorization resignation by physician to nurse were written (58,3 %), orally (41,7 %) or via phone. Afterwards, the responsibility of such resignation of authorization was hold by the physician, the nurse, and the hospital. The conclusion of this study was medical action which resigned by physician to nurse in hospitalization room of Badung regional regency that were injection, infusion installation, catheterization, monitoring high-risk-patients, NGT, kumbah lambung, traction skin installation. Reviewing the authorization, nurse those assigned in hospitalization room of Badung regional hospital had accorded with health laws and regulation of health ministry. It was due to unavailability of written medical action, which influencing the nurse in the implementation of resignation, and to be overlapped with nursing assessment. The methods of the medical action reassignment by the physician to nurse were written, orally and via phone direction. The responsibilities of such resignation of authorization was hold by the hospital, the physician those reassigned the authorization and the nurse as implementer of the authorization.

Kata Kunci : Pelimpahan wewenang, Tindakan medis, Pencegahan terjadinya kelalaian


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.