PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA BIDANG PENDIDIKAN DI KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2004 - 2009
Adila Yustiana, SH, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.
2011 | Tesis | S2 Magister HukumTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Bidang Pendidikan di Kota Yogyakarta Tahun 2004 - 2009, untuk mengetahui dan menelaah pemenuhan hak atas pendidikan yang dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana RANHAM, dan untuk mengetahui serta mengkaji upaya-upaya perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di bidang pendidikan oleh Panitia Pelaksana RANHAM kota Yogyakarta tahun 2004 - 2009. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder sebagai data utamanya dan data primer sebagai data penunjangnya dengan cara studi dokumen, wawancara dan mengajukan daftar pertanyaan, selanjutnya data tersebut dianalisis secara deskreptif kualitatif. RANHAM dimaksudkan sebagai panduan dan rencana umum untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, khususnya di bidang pendidikan. RANHAM ini sejalan dengan kebijakan nasional tentang pendidikan nasional yang mengalokasikan anggaran pendidikan 20% sesuai perintah konstitusi UUD 1945 dan APBD kota Yogyakarta. Dalam menjaga kesinambungan kebijakan dan berbagai program nasional dibidang Hak Asasi Manusia, RANHAM harus dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan Hasil dari penelitian ini adalah: 1). Pelaksanaan RANHAM kota Yogyakarta tahun 2004 - 2009 dalam mencapai perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia khususnya hak atas pendidikan, sebagai suatu hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah; 2).Dengan adanya RANHAM pemerintah kota Yogyakarta telah menyediakan berbagai regulasi untuk menggratiskan pendidikan guna memenuhi hak-hak warga masyarakat, terutama hak untuk memperoleh pendidikan dan melibatkan peran serta masyarakat dalam program pendidikan, memberikan layanan yang optimal serta pemberian hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan dengan melakukan terobosan (best practices)
The objectives of this research are to identify and to study the Implementation of National Action Plan of Human Rights in the Field of Education in Yogyakarta City in the Years 2004 - 2009, to identify and to investigate the fulfillment of rights in education conducted by Organizing Committee of RANHAM (National Action Plan of Human Rights), and to identify an to study the efforts of protection and fulfillment of human rights in education by the organizing committee of Yogyakarta Municipality in the years 2004 - 2009. This research belongs to normative juridical research, which was conducted to obtain the secondary data as the main and the primary data as the supporting data by studying document, interviewing and proposing questionnaire. The data were then analyzed qualitatively and presented descriptively. RANHAM is intended to be general guideline and plan to improve appreciation, advance, fulfillment and protection of Human Rights, particularly in the field of education. RANHAM is line with national policy on national education which allocates educational budget as much as 20% in accordance with UUD 1945 (The 1945 Constitution) and Local Budget of Yogyakarta Municipality. To sustain the policy and various national programs in the field of Human Rights, RANHAM should be implemented comprehensively and continuously. The result of this study are 1). The implementation of RANHAM in Yogyakarta in the years 2004 - 2009 is to accomplish protection and fulfillment of Human Rights, particularly right for education, as one of rights which should be fulfilled by regional government; 2). With the RANHAM, government of Yogyakarta Municipality has provided various regulation to give education for free to fulfill the citizen’s rights, particularly right to acquire education and to involve community’s role in education’s program, to give optimum service and community’s right to acquire education by making breakthrough (best practices).
Kata Kunci : RANHAM, hak atas pendidikan