TINGKAT KERUSAKAN LAHAN AKIBAT PENAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DI SUB DAERAH ALIRAN SUNGAI CELENG KABUPATEN BANTUL
Ari Budi Nugroho, ST, Prof. Dr. Junun Sartohadi, M.Sc.
2011 | Tesis | S2 GeografiPenelitian ini dilakukan di Sub Daerah Aliran Sungai Celeng yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Pleret, Kecamatan Dlingo dan Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul dengan luas 2.281 ha. Pada lokasi tersebut sampai saat ini belum pernah diadakan penelitian terkait dengan penambangan padahal di lokasi tersebut banyak dilakukan kegiatan penambangan. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui tingkat kerusakan lahan akibat penambangan bahan galian golongan C, (2) menentukan cara atau langkah untuk mengendalikan kerusakan lahan akibat penambangan bahan galian golongan C. Hasil yang diharapkan dalam penelitian ini adalah (1) diketahuinya tingkat kerusakan lahan akibat penambangan bahan galian golongan C, (2) dapat ditentukan cara pengendalian kerusakan lahan akibat penambangan bahan galian golongan C di Sub Daerah Aliran Sungai Celeng. Tingkat kerusakan lahan akibat penambangan di Sub Daerah Aliran Sungai Celeng berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 63 tahun 2003 adalah sebagai berikut (1) lokasi Dusun Manggung termasuk dalam kategori rusak sedang, (2) lokasi Dusun Nogosari IIA termasuk dalam kategori rusak berat, (3) lokasi Dusun Nogosari IIB termasuk dalam kategori rusak berat, (4) lokasi Dusun Karangasem termasuk dalam kategori rusak sedang, (5) lokasi Dusun Pucung termasuk dalam kategori rusak sedang, dan (6) lokasi Dusun Dengkeng termasuk dalam kategori rusak berat. Tingkat risiko penambangan di Sub Daerah Aliran Sungai Celeng adalah sebagai berikut (1) lokasi Dusun Manggung, termasuk dalam kategori risiko sedang, (2) lokasi Dusun Nogosari IIA, termasuk dalam kategori risiko sedang, (3) lokasi Dusun Nogosari IIB, termasuk dalam kategori risiko sedang, (4) lokasi Dusun Karangasem, termasuk dalam kategori risiko rendah, (5) lokasi Dusun Pucung, termasuk dalam kategori risiko sedang, dan (6) lokasi Dusun Dengkeng, termasuk dalam kategori risiko rendah. Prioritas penanganan tingkat kerusakan lahan akibat penambangan di Sub Daerah Aliran Sungai Celeng sebagai berikut (1) prioritas pertama meliputi Dusun Nogosari IIA dan Dusun Nogosari IIB, dan (2) prioritas kedua meliputi Dusun Dengkeng, Dusun Karangasem, Dusun Pucung, dan Dusun Manggung.
This research was conducted in the sub-watershed of Celeng River in Pleret sub district, Dlingo sub district, and Imogiri sub district encompassing at least 2.281 hectares. In spite of the fact that there are a lot of mining activities in this area, however, it has never been researched. This research is aimed (1) to know the level of land degradation caused by the mining activities and (2) to determine the ways or the steps to control the land degradation. Expected results of this research are (1) the level of the land degradation can be revealed and (2) the steps to control land degradation can be determined. Based on Governor Decree Number 63/2003, the levels of the land degradation caused by the mining activities in the sub-watershed of Celeng River are (1) Manggung sub-village, this location is included in the moderat level; (2) Nogosari IIA sub-village, this location is included in the high level; (3) Nogosari IIB sub-village, this location is included in the high level; (4) Karangasem subvillage, this location is included in the moderat level; (5) Pucung sub-village, this location is included in the moderat level; and (6) Dengkeng sub-village, this location is included in the high level. The risk levels of the mining activities in the sub-watershed of Celeng River are (1) Manggung sub-village, this location is included in the moderat level; (2) Nogosari IIA sub-village, this location is included in the moderat level; (3) Nogosari IIB sub-village, this location is included in the moderat level; (4) Karangasem sub-village, this location is included in the low level; (5) Pucung sub-village, this location is included in the moderat level; and (6) Dengkeng subvillage, this location is included in the low level. The handling priorities based on the level of the land degradation caused by the mining activities in the sub-watershed of Celeng River are (1) first priority: including Nogosari IIA sub-village and Nogosari IIB sub-village, and (2) second priority: including Dengkeng sub-village, Karangasem sub-village, Pucung subvillage, and Manggung sub-village.
Kata Kunci : Tingkat Kerusakan Lahan, Tingkat Risiko, Prioritas Penanganan