Laporkan Masalah

Pengaruh perkembangan kehidupan masyarakat terhadap pengaturan hukum tentang aborsi di Indonesia

SOGE, Paulinus, Promotor Prof. Dr. F. Sugeng Istanto, S.H

2008 | Disertasi |

Pasal 60 RUU Amandemen UUK memuat ketentuan yang membolehkan aborsi aman. Ketentuan yang demikian itu mendapat tanggapan pro dan kontra dari masyarakat, terutama kubu Pro-Life dan Pro-Choice, sehingga memicu kedua kubu mengadakan debat publik baik yang disiarkan melalui TV maupun disampaikan dalam forum seminar nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh perkembangan kehidupan masyarakat terhadap pengaturan hukum tentang aborsi di Indonesia. Data pustaka dikumpulkan melalui studi dokumen yang mencakup ketentuan peraturan perundang-undangan pidana positif berkaitan dengan aborsi sebagai ius constitutum dan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana positif berkaitan dengan aborsi sebagai ius operatum dalam perkara tindak pidana aborsi 10 tahun sebelum dan 10 tahun sesudah ditetapkannya UUK di wilayah hukum PT DIY. Selain itu, data pustaka mencakup pula ketentuan hukum pidana berkaitan dengan aborsi dalam RUU KUHP dan RUU Amandemen UUK. Juga termasuk dalam data pustaka adalah hasil penelusuran berkaitan dengan masalah yang diteliti, baik berupa tulisan ilmiah dan laporan hasil penelitian yang diperoleh dari buku dan jurnal, maupun konsep-konsep dan pengertian-pengertian yang didapat dari Black’s Law Dictionary, Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Encyclopedia of Bioethics. Data lapangan dikumpulkan dengan menggunakan alat berupa observasi dan partisipasi, serta kuesioner dan wawancara. Data yang dikumpulkan dianalisis dalam tiga tataran yaitu: tataran deskriptif, tataran explikatif, dan tataran preskriptif atau normatif. Hasil analisis terhadap data yang dikumpulkan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan kehidupan masyarakat berkaitan dengan aborsi dapat merubah peraturan hukum tentang aborsi di Indonesia dari posisi sangat restriktif ke posisi moderat. Dikatakan demikian karena temuan hasil penelitian ini berupa ius constituendum tentang aborsi yang dimungkinkan/seharusnya berlaku, di satu pihak menerima satu-satunya alasan aborsi aman yang dituntut oleh kubu Pro-Life yaitu berdasarkan indikasi medis untuk menyelamatkan jiwa ibu dalam keadaan darurat, dan di lain pihak tidak secara mutlak menolak semua alasan aborsi aman yang dituntut oleh kubu Pro-Choice. Hasil penelitian ini mempertemukan tuntutan kedua kubu karena ius constituendum tentang aborsi yang dimungkinkan/seharusnya berlaku, tetap mempertahankan UUK dengan kewajiban membuat PP sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 ayat (3). Di dalam PP tersebut perlu diatur tentang kebijakan pemerintah berkaitan dengan tindakan medis tertentu dalam bentuk abortus provocatus medicinalis/therapeuticus, yang tidak hanya dapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu dalam keadaan darurat, tetapi juga karena beberapa alasan lain seperti: adanya cacat bawaan berat pada janin, perempuan hamil yang mengidap penyakit jiwa, dan kehamilan akibat perkosaan dan incest. Alasan-alasan ini dari segi filosofis, yuridis, sosiologis, perband ingan hukum, medis dan psikiatri dapat dibenarkan.

Article 60 of Health Law Bill of Amendment legalizes safe abortion. That provision invited pro and contra responses from the society, mainly from Pro-Life and Pro-Choice proponents, so that they carried out public debates both broadcast on TV and presented at national seminar forums. This research aimed at knowing how the development of the society’s life influenced legal provisions on abortion in Indonesia. Library data were collected through documentary study comprising legal provisions both on the positive criminal regulations dealing with abortion as ius constitutum and their implementation as ius operatum in the cases of abortion offenses during 10 years before and 10 years after the enaction of Health Law in the jurisdiction of Yogyakarta Special Province High Court. Besides, library data also comprised provisions of criminal law on abortion both in Penal Code Bill and Health Law Bill of Amandment. Library data also included both scientific writings and research results found from books and journals, and also concepts and definitions taken from Black’s Law Dictionary, Big Dictionary of Indonesian Language and Encyclopedia of Bioethics. Field data were collected by using means of observation and partisipation, questionnaires and interviews. The data collected were analyzed in three layers: descriptive, explicative and prescriptive or normative ones. Analysis on the data collected indicated that the development of the society’s life could change the position of legal provisions on abortion in Indonesia from very restrictive to moderate position. The research findings showed that the possible ius constituendum on abortion, on one hand accepted the only reason for doing abortion demanded by Pro-Life proponents, that is based on medical indication to save the soul of the mother in emergency and on the other hand did not abosolutely refuse all reasons for executing safe abortion requested by Pro-Choice proponents. The reseach results integrated demands of those two positions because the possible ius constituendum on abortion will still keep Health Law with the obligation to provide Government Regulation as determined in Article 15 paragraph (3). That Government Regulation should arrange about the government policy on certain medical act in form of abortus provocatus medicinalis/therapeuticus, which is not only carried out to save the soul of the mother in emergency, but also because of other reasons, such as: permanent defect of the fetus, the pregnant woman suffers from psychiatric disease, and pregnancy because of rape and incest. These reasons could be true viewed from philosophical, juridical, sociological, comparative law, medical and psychiatric perspectives.

Kata Kunci : Ius constitutum-Aborsi, Paham pro-life, Paham pro-choice, Aborsi aman, Ius constituendum-Aborsi, Posisi moderat, Ius constitutum on abortion, Pro-Life and Pro-Choice views, Safe abortion, Ius constituendum on abortion, Moderate position


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.