Laporkan Masalah

Perdamaian abadi dalam pembukaan Udang-Undang Dasar 1945 dan relevansinya bagi penyelesaian kasus kawasan hutan di Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung

PATTIKRATON, Fakhruddin Saleh, Promotor Prof. Dr. R. Soejadi, S.H

2008 | Disertasi |

Penelitian ini berjudul “Perdamaian Abadi dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Relevansinya Bagi Penyelesaian Kasus Kawasan Hutan di Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung”. Tujuan penelitian ini adalah: 1) mendeskripsikan dasar filosofis perdamaian abadi dalam Pembukaan UUD 1945; 2) mendeskripsikan hakikat perdamaian abadi menurut Pembukaan UUD 1945; 3) mendeskripsikan konsep perdamaian abadi dalam Pembukaan UUD 1945 relevansinya pada kasus Register 47 di Kabupaten Tulang Bawang. Penelitian ini berdasarkan sumber primer data penelitian lapangan kawasan Hutan Register 47 Kabupaten Tulang Bawang propinsi Lampung yang dikumpulkan dari informasi baik tertulis maupun tidak tertulis atau observasi langsung dan sumber sekunder dari para penulis yang membahas tentang perdamaian dan UUD 1945. “Filsafat Sosial Politik” sebagai objek formal dalam kaitannya dengan Pembukaan UUD 1945. “Filsafat Perdamaian” menjadi objek material dan relevansinya dalam kasus Register 47 di Kabupaten Tulang Bawang. Proses penelitian ini mengikuti langkah-langkah, sebagai berikut: 1) mengumpulkan data dan mendeskripsikan data sesuai dengan ruang lingkup penelitian secara objektif; 2) memilah- milah data agar menjadi jelas dan terpisah antara data primer dan sekunder; 3) data yang sudah terpisah kemudian secara reflektif-interpretatif untuk menemukan relevansi konsep perdamaian abadi dalam UUD 1945; 4) menyusun draf hasil penelitian; dan 5) merefleksikan hasil penelitian yang sudah dianggap final dalam bentuk laporan. Hasil penelitian dapat disimpulkan, yaitu: 1) latar belakang konsep perdamaian abadi adalah perdamaian tanpa kekerasan, tanpa konflik kepentingan, dengan pemikiran yang transenden untuk saling menghargai dan bekerja sama di dalam kesatuan NKRI; 2) perdamaian abadi dalam UUD 1945 merupakan bentuk perpaduan dari unsur-unsur yang tidak dapat dipisah-pisahkan sebagai dasar filosofis yang ada di dalam Pembukaan UUD 1945 sehingga tercapai perdamaian abadi; 3) UUD 1945 sebagai landasan konstitusional memiliki tujuan melindungi warga negara, mencerdaskan bangsa, menyejahterakan rakyat, melaksanakan ketertiban dunia, menjunjung tinggi kemerdekaan, keadilan sosial, perdamaian abadi, yang berketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, dalam persatuan dan kesatuan, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga tercipta negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur; 4) perdamaian abadi dalam kasus kawasan Register 47 di Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung merupakan tanggung jawab pemerintah selaku penyelenggara negara dan pemilik kekuasaan untuk menyelesaikan konflik secara objektif dan adil.

The study is entitled: “Eternal Peace of the Preambule the 1945 Constitution and its relevance with Resolution of Forest Area in Tulang Bawang District, Lampung Province”. The study aims at: 1) describing the philosophical basis of eternal peace in Preamble of 1945 Constitution; 2) describing eternal peace in Preamble of 1945 Constitution’s terms; 3) describing the eternal peace concept in Preamble of 1945 Constitution and its relevance with the case of Forest 47 region in Tulang Bawang regency. The study is based on the primary source of a set of data derived from a field research in Forest 47 region in Tulang Bawang regency in Lampung Province by means of gathering of written and unwritten information, or direct observation, and secondary source of existing literature on peace and 1945 Constitution. “Social Politic Philosophy” is, in relation to Preamble of 1945 Constitution, the formal object. “Philosophy of Peace” and its relevance in the case of Forest 47 Area in Tulang Bawang regency are the material object. In the process, the study follows the following steps, in this order: 1) collection of data and description of them in accordance with the objective scope of the study; 2) categorization of data so as to make distinction between primary and secondary data and separate them; 3) reflective- interpretative analysis on the now distinct data to find the relevance of eternal peace concept in 1945 Constitution; 4) drafting the result; and 5) writing the result in final report. Result shows that: 1) the concept of eternal peace owes its origin in an aspiration for a peaceful state with no violence and conflict of interest, with a transcendental mindset to respect each other and work together in the entity of the Republic of Indonesia; 2) the eterna l justice in 1945 Constitution is a unification of inseparable elements that constitute its philosophical foundation in the Preamble of 1945 Constitution; 3) 1945 Constitution as the Constitutional base of Indonesia has the idea to protect its citizens, to educate the nation, to improve public prosperity, to take part in keeping the world order, to put most priority to freedom, social justice, eternal peace, religiosity, fair and civil humanity, in union and oneness, democracy led by wisdom in parley/representation, and social justice for all Indonesians, for the achievement of an independent, united, sovereign, fair, and prosperous Indonesia; 4) eternal peace in the case of Forest 47 region in Tulang Bawang regency in Lampung province is a responsibility of the government as the executive body of and the ruler the state to settle the conflict objectively and justly.

Kata Kunci : Perdamaian,Konflik,Pancasila,UUD 1945,Kawasan hutan,Tulang Bawang,Propinsi Lampung, Peace, Conflict, Pancasila, 1945 Constitution, Forest Area Tulang Bawang, Lampung Province


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.