Laporkan Masalah

Tinjauan asas itikad baik dalam pembuatan akta notariil

LAILA, Fathul, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian Ini ditujukan untuk Pertama: mengetahui implementasi asas itikad baik Notaris dalam pembuatan Akta Notariil, Kedua: mengetahui implementasi asas itikad baik para penghadap dalam pembuatan Akta Notariil. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat empiris guna mendapatkan data primer dilakukan penelitian lapangan dengan wawancara kepada responden yaitu Masyarakat atau 10 (sepuluh) Klien yang pernah menggunakan Jasa Notaris di Kabupaten Sleman serta wawancara kepada Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia serta Organisasi INI (Ikatan Notaris Indonesia) Selanjutnya untuk menunjang dan melengkapi data yang diperoleh dari lapangan untuk mendapat data sekunder, maka didasarkan pada penelitian kepustakaan yang meliputi asas-asas dan kaidah-kaidah yang terdapat di dalam Undang-Undang, yurisprudensi maupun doktrin dengan menggunakan studi dokumen. Hasil Penelitian menunjukkan sebagai berikut: Pertama, implementasi asas itikad baik Notaris didalam membuat Akta Notariil di Kabupaten Sleman sudah diterapkan dengan baik. Notaris selalu berpegang teguh kepada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Profesi. Dari Kasus-kasus yang masuk ke Majelis Pengawas Daerah, Notaris hanya sebagai saksi. Dari sejak terbentuknya Majelis Pengawas Daerah, belum ada Notaris yang dikenakan Sanksi Perdata dan Sanksi Pidana. Hanya ada satu Notaris di Kabupaten Sleman yang telah diberikan Sanksi Administrasi atau teguran Tertulis. Notaris ini bukan karena tidak mempunyai Itikad Baik, akan tetapi karena kurang teliti, kurang hati-hati dan kurang pengalaman. Kedua, implementasi asas itikad baik para penghadap didalam membuat Akta Notariil di Kabupaten Sleman belum sepenuhnya diterapkan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan adanya kasus-kasus yang masuk ke Majelis Pengawas Daerah, dimana untuk kabupaten Sleman setiap bulan rata-rata 2 (dua) kasus yang masuk ke Majelis Pengawas Daerah. Kasus-kasus yang masuk tersebut bukan menyangkut Akta Notaris akan tetapi lebih disebabkan dari pada penghadap yang bermasalah dengan mitranya, sehingga Notaris hanya sebagai saksi. Hal ini disebabkan antara lain masyarakat pada umumnya kurang memahami tentang akibat hukum dari akta yang mereka buat, sehingga menimbulkan masalah dikemudian hari. Hal lain dapat disebabkan didalam pra kontrak para penghadap terhadap mitranya belum mengenal lebih dekat satu sama lain, sehingga kadangkadang dapat terjadi bahwa satu pihak memang tidak mempunyai Itikad Baik.

This research aims at, First, identifying the Implementation of the Principle of Good Faith of Notary Public in the Making of Notarial Deed; Second, identifying the Implementation of the Principle of Good Faith of the Person Appearing in the Making of Notarial Deed. This research applies empirical, with interview to respondents consisting of 10 (ten) people or clients who have ever used the service of Notary public in Sleman regency and interview to local control council, regional control council, ministry of justice and Human Rights, and Indonesian Public Notary Association. To complete the data obtained from field research to scondary data, that is a research based on library including prinsiples and norms existing either in the Acts, yurisprudence or doctrine by applying documentary study. The result research indicates as follows: First, the Implementation of the Principle of Good Faith of Notary Public in the Making of Notarial Deed in Sleman Regency has been applied well. Notary Public always obeys to the Law of Notary Public Profession and Code of Professional Ethics. From some cases brought to Local Control Council, Notary Public only functioned as eyewitness. Since the establishment of Local Control Council, there have been no Notaries Public imposed by Civil Sanctions and Criminal Sanctions. There was only one Notary Public in Sleman Regency who has been imposed by Administration Sanctions or Written Notice not because of she/he has no Good Faith, but inaccuracy, carelessness and less experience. Second, the Implementation of the Principle of Good Faith of the Person Appearing in the Making of Notarial Deed in Sleman Regency has not been applied well. It is proven with the presence of some cases brought to Local Control Council. Every month, there are 2 (two) cases on average brought to Local Control Council. Those cases are not related to Notarial Deed but it is caused by the person appearing who has trouble with his/her partner so the Notary Public can only act as eyewitness. It is because people generally do not quite understand about the legal consequences of the deed they made that may cause problems in the future. In addition, in the pre-contract, the person appearing has not closely recognized each other with the partner that sometimes one party, indeed, does not have a good faith.

Kata Kunci : Itikad baik, Notaris, Para pihak, Akta notariil


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.