Laporkan Masalah

Analisis yuridis penilaian unsur kebaruan (Novelty) dalam desain industri pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 010/PK/HAKI/2005

PRASETYO, Adi, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mencari jawaban atas masalah tentang pengertian unsur kebaruan dalam desain industri menurut hukum yang berlaku, penilaian unsur kebaruan dalam desain industri oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada Putusan Nomor 010/PK/HaKI/2005, kesesuaian hukum dalam penilaian unsur kebaruan pada Putusan Nomor 010/PK/HaKI/2005. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan menggunakan pedoman wawancara sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini adalah 1). Pengertian unsur kebaruan tidak dijelaskan secara rinci dalam UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Pasal 2 ayat (2) UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang dimaksud baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No 31 Tahun 2000, dalam pasal tersebut desain industri berhubungan dengan nilai estetika sehingga desain yang baru haruslah desain yang memberikan nilai estetika yang berbeda dari sebelumnya 2). Majelis Hakim menilai pengertian baru yaitu tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 31 Tahun 2000 haruslah diartikan bahwa desain industi yang baru tersebut harus berbeda secara signifikan dengan desain industri yang telah diungkap sebelumnya 3). Majelis Hakim memberikan penilaian unsur kebaruan pada Putusan Nomor 010/PK/HaKI/2005 adalah sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia yang mengacu pada ketentuan dalam UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yaitu pada Pasal 2 dan ketentuan dalam TRIP’S Article 25 karena Indonesia telah meratifikasi Persetujuan TRIP’S maka haruslah mengacu ketentuan dalam TRIP’S sebagai konsekuensi Indonesia yang telah menandatangani konvensi tersebut.

The purpose of this research is to know and seek answers to the problem of understanding the elements of novelty in industrial design under applicable law, the assessment element of novelty in the design industry by the Panel of Judges of the Supreme Court for Judicial Review on Decision Number 010/PK/HaKI/2005, legal compliance in the assessment of novelty element on Decision Number 010/PK/HaKI/2005. This research is normative juridical. The data used are primary and secondary data. Primary data obtained from field studies using the interview guide while the secondary data obtained through library research. Analysis using descriptive analysis. The results showed that 1). Understanding the element of novelty is not described in detail in Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Design. Article 2 paragraph (2) Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Design is new if on the date of receipt, industrial design is not the same as any previous disclosures, Article 1 number 1 of Act Number 31 of 2000, in the article design related to the aesthetic value of the industry so that new designs should be designed that provide a different aesthetic value of the previous 2). Judges evaluate a new understanding that is not the same as the previous disclosure as referred to in Article 2 paragraph (2) Law Number 31 of 2000 must be taken to mean that a new industrial design must be significantly different from the industrial design has been revealed previously 3). Judges assess novelty element on Decision Number 010/PK/HaKI/2005 is already in accordance with applicable law in Indonesia, which refers to the provisions of Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Design is in Articles 2 and the provisions of Article 25 because Indonesia have ratified the TRIP'S Agreement shall refer to the provisions of the TRIP'S as a consequence of Indonesia that have signed the convention.

Kata Kunci : Kebaruan, Desain industri, novelty, industrial design


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.