Laporkan Masalah

Analisis tentang dasar hukum penyelesaian sengketa merek terkenal internasional untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis

ARMELYA, Prof. Dr. M. Hawin, S.H.,LL.M

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian tentang “Analisis Tentang Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal Internasional Untuk Barang dan/atau Jasa Yang Tidak Sejenis” ini untuk mengetahui dan menganalisis apakah dasar hukum yang digunakan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam menyelesaikan perkara-perkara pembatalan merek terkenal internasional untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis di Indonesia dan apakah sudah tepat dasar hukum dari putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menggunakan Konvensi Paris dan TRIPs untuk mengisi kekosongan hukum dalam hal belum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah untuk melindungi merek terkenal internasional untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif yaitu untuk mengetahui atau mengenal apakah dan bagaimanakah hukum positifnya mengenai masalah tertentu. Sementara itu, penelitian kualitatif digunakan untuk menganalisis secara lebih mendalam lagi data yang ditemukan di lapangan, yaitu berupa putusan-putusan hakim mengenai perkara-perkara pembatalan merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Lembaga peradilan ini banyak memiliki dokumen yang lengkap untuk diteliti,khususnya mengenai merek terkenal yang dimiliki oleh pihak asing. Hasil penelitian ini adalah dasar hukum yang digunakan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam memutuskan perkara-perkara pembatalan merek terkenal internasional di Indonesia untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis adalah berdasarkan Konvensi Paris dan TRIPs untuk mengisi kekosongan hukum dalam hal belum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah, karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi Paris berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979 yang kemudian dilakukan perubahan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 1997 Tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979 Pengesahan Paris Convention For The Protection of Industrial Property Dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization. Di samping itu Indonesia adalah salah satu negara yang telah meratifikasi World Trade Organization (WTO) melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization termasuk yang berkaitan dengan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).

Research on "Analysis of The Legal Basic Law Dispute Resolution for International Well Known Trademark for Dissimilar Goods and/or Services” is to identify and analise whether the legal basis used by the Commercial Court in Central Jakarta in resolving contemplates the cancellations action for international well known trademark cases for dissimilar goods and/or services in Indonesia and if it’s correct legal basis of the Commercial Court in Central Jakarta’s decision that using the Paris Convention and TRIPs to fill the legal vaccum regarding no implementation of Goverment Regulation issued yet to protect an international well known trademark for dissimilar goods and/or services. This research uses research methods that are qualitative normative is to know whether and how the positive law on certain issues. Meanwhile, qualitative research is used to analise in greater depth again the data found in the field, namely in the form of the decisions of judges on the cases of cancellations actions of well known trademark for dissimilar goods and/or services in the Commercial Court in Central Jakarta. The judiciary is widely have a complete documents to be investigated, particularly regarding the international well-kown marks owned by foreign parties. The results of this study is the legal basis used by the Commercial Court in Central Jakarta in deciding the cancellation action cases of international well known trademark in Indonesia for dissimilar goods and/or services are based on Paris Convention and TRIPs to fill the legal vacuum regarding no implementation of Goverment Regulation issued, because Indonesia has ratified the Paris Convention based on Precidential Decree No. 24 of 1979 which was changed by Precidential Decree No. 15 of 1997 on Amendment to Presidential Decree No. 24 of 1979 Ratification of the Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization. In addition, Indonesia is one country that has ratified the World Trade Organization (WTO) through the Law No. 7 of 1994 on Ratification of the Agreement Establishing the World Trade Organization including those relating to the Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).

Kata Kunci : Merek terkenal,Konvensi Paris,TRIPs


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.