Laporkan Masalah

Urgensi penambahan kewenangan pengaduan konstitusional (Constitutional complaint) kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam rangka menegakkan supremasi konstitusi dan melindungi hak konstitutional warga negara

ERNAWATI, Laela, Andy Omara, S.H.,M.Pub

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Mahkamah Konstitusi R.I memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, yaitu untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (1) menguji undang-undang terhadap UUD, (2) memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, (3) memutus pembubaran partai politik, dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (sejak keluarnya UU No. 12 Tahun 2008, ditambah memutus perselisihan hasil Pemilu Pemilihan Kepala Daerah). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pengaduan konstitusional, pelaksanaan kewenangan MK pada saat ini, dan urgensi penambahan kewenangan kepada MK untuk mengadili pengaduan konstitusional dalam kaitannya dengan penegakan supremasi konstitusi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Untuk melengkapi hasil penelitian dilakukan penelitian empiris melalui wawancara dengan pedoman wawancara. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan yaitu perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan kasus, untuk menemukan jawaban permasalahan. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hingga saat ini, kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi belum cukup maksimal untuk mendukung pelaksanaan fungsi menegakkan supremasi konstitusi dan melindungi hak konstitusional warga negara, banyak permohonan yang tergolong pengaduan konstitusional diajukan ke Mahkamah Konstitusi, namun dinyatakan tidak dapat diterima karena Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan menyelesaikan pengaduan konstitusional. Pengaduan konstitusional merupakan mekanisme yang bisa digunakan warga negara untuk mempertahankan hak asasinya yang dilanggar oleh kekuasaan penyelenggara negara, dengan tidak adanya mekanisme ini terjadilah apa yang dinamakan kebuntuan hukum, warga negara tidak menemukan lagi jalur hukum untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya yang dilindungi oleh konstitusi. Realita ini menjadi tidak relevan dengan prinsip negara hukum demokratis sebagaimana ditegaskan oleh UUD 1945, sehingga urgensi penambahan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi R.I adalah adanya kebutuhan yang mendesak untuk disediakan mekanisme pengaduan konstitusional untuk memecahkan kebuntuan hukum yang dialami warga negara ketika mencari keadilan, dalam rangka tegaknya supremasi konstitusi dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

The Indonesian Constitutional Courthas the authority as provided for in Article 24C Paragraph (1) UUD NRI 1945, namely to try a case at final and binding and shall have the final power of decision in reviewing laws against the constitution, determining disputes over the authorities of state institutions whose powers are given by this constitution, deciding over the dissolution of a political party, and deciding over disputes on the results of a general election (since of Act No. 12 of 2008 are release, plus deciding disputes over election results of the Regional Head Election). This study aims to determine the concept of constitutional complaint, the implementation of the authority of The Indonesian Constitutional Court, and adding urgency to the Constitutional Court authority to adjudicate constitutional complaints in relation to the enforcement of constitutional supremacy and the protection of citizensconstitutional rights. This is normative research.Empirical research is conducted through indepth interviewsto complete the research. This study used several approaches namely legislation approach, comparative approach, and the case based approach to answer the problems. The collected data were analyzed qualitatively. This research shows that, the authority possessed by the Constitutional Court is in sufficient to support the work of the Constitutional Court of enforcing the supremacy of the constitution and protecting the constitutional rights of citizens.Many petitions filed to often consideredas Constitutional Complaint and thus the Constitutional Court has no authorities to resolve such cases. Constitutio nal Complaint is a mechanism that could be used to defend the citizens rights in cases their rights are violated by state officials.Thus adding authorities towered Constitutional Court is an immediate need to provide a complaints mechanism to resolve the constitutional problems experienced by citizens when seeking justice. This is significantin order to uphold the supremacy of the constitution and protect the citizens' constitutional rights.

Kata Kunci : Pengaduan konstitusional,Mahkamah konstitusi,Hak konstitusional warga, Constitutional Complaint, Constitutional Court, Constitutional Right


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.