Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa transportasi udara yang mengalami keterlambatan penerbangna :: Studi kasus David ML Tobing Vs PT. Lion Mentari Airlines
SUTANTO, Verawati, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H.,M.S
2010 | Tesis | S2 Magister HukumTransportasi udara merupakan salah satu sarana yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dengan adanya transportasi udara mempermudah masyarakat dalam menjalankan kegiatannya dalam hal penggunaan atau pengiriman barang. Banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa transportasi udara. Dalam penyelenggaraan penerbangan ternyata banyak hak-hak penumpang yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh perusahaan penerbangan seperti keterlambatan penerbangan. Sehubungan dengan itu diperlukan adanya peraturan-peraturan secara hukum untuk menentukan tanggung jawab perusahaan penerbangan sehingga kepentingan penumpang terlindungi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan mengenai pembatasan tanggung jawab yang diberikan oleh maskapai penerbangan (dalam penelitian ini PT Lion Mentari Airlines) terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan, pengaturan mengenai pencantuman Klausula Baku pengalihan tanggung jawab pada tiket pesawat, serta pembatasan jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan pengangkut apabila terjadi keterlambatan penerbangan. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, selanjutnya disebut penelitian kepustakaan. Untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan, dilakukan penelitian lapangan. Data yang telah dikumpulkan baik dari penelitian kepustakaan maupun dari penelitian lapangan akan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam tatanan hukum positif di Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi konsumen (penumpang transportasi udara), yaitu antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Materi perlindungan hukum yang diatur meliputi tanggung jawab perusahaan pengangkutan udara yang terdiri dari tanggung jawab terhadap penumpang keterlambatan penerbangan (delay). Materi hukum berikutnya adalah larangan pencantuman klausula baku pengalihan tanggung jawab yang dianggap merugikan konsumen, serta penentuan nilai ganti rugi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan pengangkutan udara. Selain itu, peraturan perundangundangan juga menentukan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penumpang yang mengalami kerugian, yaitu upaya hukum melalaui jalur pengadilan (litigation) dan upaya hukum di luar pengadilan (non litigation). Mengingat instrumen hukum yang berkaitan dengan perlindungan terhadap penumpang transportasi udara sudah berusia lama maka diperlukan peninjauan kembali terhadap materi-materi atau substansinya sebab sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman khususnya menyangkut ketentuan nilai ganti rugi. Sehubungan dengan itu diharapkan kepada pembuat undang-undang untuk segera membentuk undang-undang baru yang mengakomodir kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Air transportation has become one of the most important transportation in human daily life. Air transport offers so many advantage and efficiency to the society by carrying out its activities in cargo services and transporting huge amount of people who use the benefit. In term of the implementation of the airline operation, there are so many airlines who did not fulfill their obligation to carry out the passengers rights such as delays. In the relation of this situation, it is very important to apply regulations by law to specify the obligation of the airline to protect the passengers right. The main program in this research is the regulation to specify the limitation of obligation which been given by (this research will be focused on PT. Lion Mentari Airlines) to their passengers who experience any delays. The regulation for passenger is written in the airline ticket as firm clause. The transfer of responsibilities and the limitation of indemnity when the flight delays occur. This research is juridical and normative legal research by reviewing librarical material as secondary data. Which later known as library research. Field research is also done to the completion of the library research. Both data taken from the library and field research has been reviewed and properly stored which later will be reviewed by qualitative and descriptive method analysis. The research result have shown that positive law in Indonesia has already conduct several law which regulate the consumer (passenger) legal protection. Inter alia, Act No. 8/1999 on Consumer Protection, Act No. 1 year 2009 on Aviation, Government Regulation No. 40 of 1995 on Air Transport, Indonesian Civil Code and Regulation Of The Minister Of Transportation No. KM 25 of 2008 on Implementation of Air Transportation. Legal protection material has been regulated covering the responsibility of an airline company to the delayed passenger. The next legal material is the restriction of written firm clause on transfer of responsibility which will harm the consumer. Definition of indemnity amount as the obligation to be fulfilled by the airline company. Other than that the law shall define and regulate the useful option and possibility of any legal act available by the harmed consumers. To take legal act on court (litigation) and legal act outside the court (non litigation). Concerning legal instrument in relation with the protection for the air transportation passenger has not been reviewed for very long time therefore major review shall take place to revise the old material and the substance may not be relevant to current condition and the development of the industry. Specially on indemnity factor. Therefore in the relation to this issue, we hope to the regulation to construct new law to accommodate the needs of society and consumers.
Kata Kunci : Perlindungan hukum,Keterlambatan penerbangan,Protection of law,Flight delay