Laporkan Masalah

Analisis mengenai perlindungan nasabah bank melalui lembaga mediasi perbankan

PRATAMA, Adhi, Drs. Paripurna S., S.H.,M.Hum.,LL.M

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Untuk menyelesaikan sengketa, masyarakat bisnis mulai berpaling ke bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan, seperti mediasi. Seiring perkembangan industri perbankan di Indonesia, lahir Peraturan Bank Indonesia No. 8/ 5/ PBI/ 2006 tentang Mediasi Perbankan yang dengan tegas mengatur kewenangan Bank Indonesia untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas tentang bentuk perlindungan terhadap nasabah dan bank apabila nasabah mengalami sengketa dengan pihak bank, memberikan gambaran yang jelas mengenai peranan lembaga mediasi perbankan dalam melakukan perlindungan pada nasabah bank, dan juga untuk mengetahui efektifitas dari lembaga ini berkenaan dengan keputusan sengketa yang dihasilkan oleh lembaga mediasi perbankan dan Menambah wawasan dan pengetahuan bagi penulis sendiri juga bagi pembaca, khususnya dibidang hukum perbankan. Data penelitian setelah dianalisis diperoleh hasil bahwa kedudukan mediasi perbankan sebagai alternatif penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank adalah : (1) Dalam mediasi perbankan ini mempunyai keunggulan daripada penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan arbitrase yaitu prosesnya yang relatif sederhana, mudah dan biaya murah, (2) Keberadaan lembaga mediasi perbankan merupakan sebuah bentuk perlindungan terhadap konsumen. Hal ini merupakan salah satu langkah kebijakan yang akan diterapkan Bank Indonesia yang tertuang dalam Arsitektur Perbankan Indonesia, (3) Penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan merupakan cara yang cukup efektif bagi nasabah untuk menyelesaikan permasalahannya dengan pihak bank. Untuk sengketa yang telah memperoleh kesepakatan tetapi pihak bank tidak melaksanakannya, Bank Indonesia akan menjatuhkan sanksi kepada bank yang bersangkutan.

To solve the disputes, business people are turning to form of disputes settlement besides court, such as mediation. Along with the development of Banking industry in Indonesia, has borned the Regulation Of Bank Indonesia number. 8/5/PBI/2006 about Banking Mediation which regulate strictly of the authority Bank Indonesia to facilitate the settlement of disputes between customer and Bank. The aim of this research are giving the clear description about the forms of protection to customer and Bank if the customer face the disputes with the Bank, giving the clear description about the role of Institutions of Banking Mediation in protecting the Bank’s customers, and also to determine the effectiveness of these institutions with respect to the decision of disputes generated by the Institution Banking Mediation and to increase the insight and knowledge for the writer himself as well as for the readers, especially in the field of Banking Law. After analyze this research and get the result that the position of Banking Mediation as an alternative of disputes settlement between customer and Bank are (1) In Banking Mediation has eminence than court and arbitration such as the process is relatively simple, easy and low cost. (2) The existence of Institution Banking Mediation is a form of protection for consumers. This is one of the policy measures that will be applied to Bank Indonesia in the Indonesian Banking Architecture, (3) Disputes Settlement through Banking Mediation is an effective way for customers to solve the problems with the Bank. For the disputes that have an agreement but the Bank do not implement, Bank Indonesia will impose the sanctions to the Bank itself.

Kata Kunci : Perlindungan, Nasabah bank, Lembaga mediasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.