Laporkan Masalah

Implikasi yuridis aspek kepastian hukum pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

ARIYANTI, Dyah, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H.,M.S

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Perbedaan pengertian Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan berdasarkan pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menyatakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan “komitmen” perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dan Pasal 74 yang menyatakan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan “kewajiban” (statutory obligation) membawa implikasi yuridis aspek kepastian hukum terutama dalam penyusunan peraturan pelaksanaannya. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek kepastian hukum pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan mengetahui pengaruh inkonsistensi pengaturan tersebut terhadap penyusunan peraturan pelaksanaannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, dengan memfokuskan mengkaji sinkronisasi vertikal yakni sejauh mana hukum positive yang ada serasi dan tidak bertentangan.Sesuai dengan analisa hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 belum memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan inkonsistensi pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam Pasal 1 dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 membawa pengaruh dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Difference term of Corporate Social andnEnvironmental Responsibility based on Article 1 Number 3 of Law Number 40 of 2007 which states that the Corporate Social and Environmental Responsibility is a "commitment" of the company to play a role in sustainable economic development and Article 74 which states that the Corporate Social and Environmental Responsibility is "liabilities" (statutory obligation) to brought juridical implication of legal certainty aspects, especially in the preparation of implementing regulations.Therefore, the purpose of the recearch is to understand the regulation of legal certainty aspects on Corporate Social and Environmental Responsibility on Law Number 40 of 2007 and find out the effect of regulation inconsistencies for the creation of implementing regulations. The method that was used in this research was the juridical normative method which is by research of literature or secondary materials, then focus to examine balancing of vertical syncronisation and how far that positive laws are compatible and not contradictory.As according to analysis results of research can be pulled by conclusion that the regulation of Corporate Social and Environmental Responsibility in Law Number 40 on 2007 is not yet give a provide legal certainty for regulation and implementation of the Corporate Environmental and Social Responsibility, and inconcistencies of Corporate Environmental and Social Responsibility regulation in Article 1 and Article 74 of Law Number 40 on 2007 take effect in course of drafting process of Government Regulation on Corporate Environmental and Social Corporate.

Kata Kunci : Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,Kepastian hukum,Corporate social and environmental responsibility,Legal certainty


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.